Penetapan Tersangka Terburu-buru, Lemkapi Minta Kecelakaan Mahasiswa UI Diselesaikan Secara Adil

Minggu, 29 Januari 2023 | 15:25 WIB
Penetapan Tersangka Terburu-buru, Lemkapi Minta Kecelakaan Mahasiswa UI Diselesaikan Secara Adil
Seorang mahasiwa Univeristas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah tewas kasus tabrak lari yang diduga lakukan eks Kapolsek Cilincing. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta polemik kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan purnawirawan Polri dituntaskan dengan adil.

"Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kurang arif dan terburu-buru karena tidak memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/1/2023).

Sebelumnya, korban bernama M Hasya Attalah Syahputra yang tewas mengendarai sepeda motor itu dijadikan tersangka. Sementara itu, purnawirawan Polri yang mengendarai mobil menjadi saksi.

Edi menyarankan supaya penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengundang kedua belah pihak untuk mediasi ulang bertujuan menghindari munculnya spekulasi dan tudingan negatif terhadap Polri.

Menurutnya, ada persoalan yang tidak tuntas antara keluarga korban dan pensiunan Polri dalam menyelesaikan masalah ini.

Akibatnya, perkara ini menjadi stagnan meski Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara tiga kali.

"Dalam situasi yang buntu, sangat disayangkan Polda Metro Jaya malah menerbitkan status tersangka terhadap korban," katanya.

Ia memaklumi jika penetapan tersangka terhadap korban yang sudah meninggal dunia sangat menyakitkan bagi keluar korban.

Selain itu, penetapan korban sebagai tersangka juga tentu menimbulkan banyak spekulasi di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Apa Maksud Double Victim Mahasiswa UI? Sudah Tewas Malah Dijadikan Tersangka

"Apalagi orang yang terkait di sini adalah purnawirawan polisi dan dipersepsikan publik seolah olah diuntungkan. Ini membuat masyarakat menilai polisi tidak profesional," katanya.

Edi memahami komitmen penyidik yang ingin menyelesaikan perkara ini agar cepat tuntas dan memiliki kepastian hukum.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam menyelesaikan perkara ini dibutuhkan jiwa besar dari masing-masing pihak agar kasus kecelakaan lalu lintas ini selesai.

"Khususnya, kepada pensiunan polisi ini agar memiliki kepedulian yang pantas untuk mengurangi penderitaan yang dihadapi keluarga mahasiswa ini," katanya.

Dia meyakini Polda Metro Jaya pasti mampu menyelesaikan kasus kecelakaan ini dengan adil.

Kecelakaan itu terjadi di Jl Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI