Apa Maksud Double Victim Mahasiswa UI? Sudah Tewas Malah Dijadikan Tersangka

Minggu, 29 Januari 2023 | 13:39 WIB
Apa Maksud Double Victim Mahasiswa UI? Sudah Tewas Malah Dijadikan Tersangka
Dwi Syafiera Putri, memegang foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang berstatus tersangka usai tewas ditabrak AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti kasus mahasiswa Fisip UI Muhammad Hasya Attalah Saputra (18) yang tewas usai ditabrak dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Ketua IPW Sugeng menilai korban kini berstatus double victim.

Sebab, setelah meninggal dunia, ia juga dilabel sebagai tersangka. Menurut Sugeng, penetapan itu hanya sekadar untuk memberi rasa aman bagi purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP agar tidak dituntut.

Lalu, maksud dari double victim atau korban ganda dalam ilmu viktimologi adalah, korban yang mengalami berbagai macam penderitaan. Bisa secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi. Baik saat korban tengah mengalami kejahatan itu maupun setelah penyelidikan selesai.

Adapun perlindungan terhadap korban itu diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006  Pasal 1 yang berisi bahwa Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Disebutkan pula dalam ilmu viktimologi, restitusi menguntungkan bagi para korban ganda. Makna istilah ini melansir laman mahkamahagung.go.id, adalah pemberian ganti rugi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.

Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang diberikan kepada korban meliputi ganti rugi atas kehilangan kekayaan. Lalu, ganti rugi berupa materiil atau imateriil, yang ditimbulkan pelaku akibat adanya tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta mengganti kerugian lain. Diantaranya, biaya transportasi dasar, biaya pengacara, dan lainnya yang berhubungan dengan proses hukum.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa pihak keluarga seharusnya menerima hak untuk mengetahui alasan penetapan tersangka Hasya. Ia lantas meminta polisi melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya agar tidak ada yang ditutup-tutupi.

Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Juga: CEK FAKTA: Dian Sastro Meninggal Akibat Kecelakaan, Benarkah?

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Mereka menyimpulkan peristiwa itu merupakan kelalaian dari korban.

Sementara itu, eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dianggap bukan penyebab dari kecelakaan tersebut. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui setelah tim advokasi keluarga korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan tersebut.

Surat itu dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena korban meninggal dunia, maka kasus langsung dihentikan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI