Penetapan Tersangka Terburu-buru, Lemkapi Minta Kecelakaan Mahasiswa UI Diselesaikan Secara Adil

Minggu, 29 Januari 2023 | 15:25 WIB
Penetapan Tersangka Terburu-buru, Lemkapi Minta Kecelakaan Mahasiswa UI Diselesaikan Secara Adil
Seorang mahasiwa Univeristas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah tewas kasus tabrak lari yang diduga lakukan eks Kapolsek Cilincing. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus itu karena tersangka meninggal dunia.

Latif mengatakan pengemudi mobil Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.

"Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," kata Latif.

Latif mengatakan saat kejadian, sepeda motor korban yang berjalan dari arah selatan menuju utara melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.

"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut." kata Latif.

Latif juga menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan.

"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI