5 Fakta Sidang Replik Richard Eliezer dan Putri Chandrawathi Digelar Hari Ini

Senin, 30 Januari 2023 | 09:25 WIB
5 Fakta Sidang Replik Richard Eliezer dan Putri Chandrawathi Digelar Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," kata Ronny dalam persidangan pleidoi, Rabu (25/1/2023).

Ia pun menyatakan harapannya agar jaksa dan hakim dapat memulihkan kembali hak Richard atas kejujuran yang ia ungkap.

"Kami berharap Yang Mulia dapat menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," lanjut Ronny.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI