"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," kata Ronny dalam persidangan pleidoi, Rabu (25/1/2023).
Ia pun menyatakan harapannya agar jaksa dan hakim dapat memulihkan kembali hak Richard atas kejujuran yang ia ungkap.
"Kami berharap Yang Mulia dapat menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," lanjut Ronny.
Kontributor : Dea Nabila