LPSK berharap hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang layak kepada Richard selaku justice collaborator. Terlebih, LPSK menilai kejujuran yang diungkap Richard adalah bentuk kebaikan yang membantu pihak berwajib mengungkap kebenaran kasus Brigadir J.
Putri minta tidak dihukum
Tak cuma Richard, Putri Chandrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J juga dijadwalkan akan melaksanakan sidang replik.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo ini dalam sidang pleidoi meminta agar dirinya tidak dihukum atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ini setelah ia mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU.
Putri pun mengungkap secara gamblang bahwa dirinya tidak menerima untuk dihukum selama 8 tahun. Ia meminta dibebaskan pada sidang pledoinya yang dilaksanakan Selasa (30/01/2023) lalu.
Kemungkinan pleidoi diterima
Publik pun mulai bertanya-tanya apakah pleidoi yang diajukan oleh Richard akan diterima atau ditolak oleh jaksa dan hakim. Di satu sisi, Richard berperan sebagai pengungkap fakta atau justice collaborator.
Perannya sebagai justice collaborator itu seharusnya dapat menjadi pertimbangan untuk mendapatkan keadilan. Namun di sisi lain, Richard juga menjadi eksekutor penembak Brigadir J hingga tewas, sehingga kecil kemungkinan pleidoi-nya akan diterima.
Harapan hukuman Richard diringankan
Penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy pun sempat mengungkap harapannya agar sang klien dapat dibebaskan dari pidana.