5 Fakta Sidang Replik Richard Eliezer dan Putri Chandrawathi Digelar Hari Ini

Senin, 30 Januari 2023 | 09:25 WIB
5 Fakta Sidang Replik Richard Eliezer dan Putri Chandrawathi Digelar Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemungkinan pleidoi diterima

Publik pun mulai bertanya-tanya apakah pleidoi yang diajukan oleh Richard akan diterima atau ditolak oleh jaksa dan hakim. Di satu sisi, Richard berperan sebagai pengungkap fakta atau justice collaborator.

Perannya sebagai justice collaborator itu seharusnya dapat menjadi pertimbangan untuk mendapatkan keadilan. Namun di sisi lain, Richard juga menjadi eksekutor penembak Brigadir J hingga tewas, sehingga kecil kemungkinan pleidoi-nya akan diterima.

Harapan hukuman Richard diringankan

Penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy pun sempat mengungkap harapannya agar sang klien dapat dibebaskan dari pidana.

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," kata Ronny dalam persidangan pleidoi, Rabu (25/1/2023).

Ia pun menyatakan harapannya agar jaksa dan hakim dapat memulihkan kembali hak Richard atas kejujuran yang ia ungkap.

"Kami berharap Yang Mulia dapat menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," lanjut Ronny.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Hari Ini Jaksa Jawab Pembelaan Putri Candrawathi Yang Mengaku Banyak Difitnah Termasuk Soal Selingkuh Dengan Kuat Ma'ruf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI