Dengan begitu, lanjut Fadil, diharapkan bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut. Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.
Alasan menetapkan korban sebagai tersangka
Setelah menuai kontriversi di masyarakat, kepolisian akhirnya angkat bicara mengenai alasan menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka,meski dirinya merupakan korban tewas dalam peristiwa itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Harsya telah lalai dalam berkendara, sehingga mengakibatkan dirinya meinggal dunia.
"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Kontributor : Damayanti Kahyangan