3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa/gampong
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa/gampong
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan epraturan perundang-undangan
Cukup detail bukan tugas PPG yang serupa dengan tugas PKD ini?
Itu tadi sekilas ulasan mengenai apa itu PPG Pemilu, jabatan untuk tugas sementara pada pelaksana dan pengawas Pemilu di area Aceh. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian