Terancam Hukuman Mati, Sidang Perdana Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Terancam Hukuman Mati, Sidang Perdana Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Digelar Hari Ini
Irjen Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumatera Barat. [ANTARA]

Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka diduga menilap barang bukti 5 kilogram sabu

Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023) hari ini.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto mengatakan, sidang perdana Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Sunarto kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Dalam perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Hotman Paris Baik ke Petugas Cleaning Service, Dicurigai Setingan untuk Ambil Hati Penggemar yang Kabur

Pada Rabu (1/2/2023) kemarin enam terdakwa lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif telah lebih dahulu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tilap Barbuk Sabu

Teddy ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.

Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto P Situmorang, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Baca Juga: Koar-koar Mau Dijadikan Istri Ketiga Raja Brunei, Teddy Minahasa Geram ke Mami Linda: Dia Bohongi Saya Kesekian Kalinya