Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim

Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:38 WIB
Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Biasanya, para tersangka akan dipersilahkan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan diri sebagai bentuk defensif atas dakwaan dan tuntutan yang sudah ditujukan kepadanya. Dalam tahap ini, tersangka biasanya meminta hakim untuk mempertimbangkan kembali hukuman yang akan menjeratnya atas dasar keadilan dan permohonan pribadi.

6. Replik 

Sidang replik pun akan dilaksanakan sebagai tanggapan dari jaksa terhadap pleidoi yang sudah diajukan oleh tersangka sebelumnya.

Dalam sidang ini, hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak pleidoi yang diajukan dan memberikan alasan yang logis atas penerimaan atau penolakan pledoi yang didasari dengan undang undang.

7. Duplik

Terdakwa juga memiliki kesempatan satu kali lagi untuk menyampaikan pembelaan diri agar hukuman yang dijatuhkan tidak terlalu memberatkan. Biasanya, tersangka dipersilahkan untuk menyampaikan bukti-bukti lain atau saksi ahli agar hukuman bisa diringankan.

8. Putusan Hakim

Jika majelis hakim sudah melakukan rapat majelis hakim untuk menentukan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka akan digelar sidang putusan hakim dimana vonis hukuman kepada tersangka akan dibacakan.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Selain Teddy Minahasa, 4 Perwira Polisi Ini Juga Terseret Dalam Pusaran Kasus Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI