Ranah.co.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra didakwa menjual Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis Sabu untuk bonus anggota atau anak buahnya.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (2/2/2023).
Dalam dakwaan itu, Teddy disebut menjual barbuk Sabu bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranega, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Dakwaan yang dibacakan jaksa, Teddy juga disebut memerintahkan Doddy menukar sebagian barang bukti dengan tawas.
"Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ujar jaksa dalam sidang perdana tersebut.
Bahkan, jaksa menjelaskan, bahwa sabu yang dijual merupakan sebagian dari total barang bukti kasus 41,387 kilogram sabu yang diungkap Polres Buktittinggi pada 14 Meri 2022.
Selain memerintahkan Doddy untuk menilap sebagian barang bukti, Teddy juga memerintahkannya untuk membulatkan jumlah barang bukti menjadi 4,4 kilogram saat konferensi pers.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Teddy terancam hukuman maksimal pidana mati.