Buronan Kasus Bambang Kayun Diduga Kabur ke Luar Negeri, Polri Terbitkan Red Notice Atas Nama Emilya Said dan Herwansyah

Jum'at, 03 Februari 2023 | 16:59 WIB
Buronan Kasus Bambang Kayun Diduga Kabur ke Luar Negeri, Polri Terbitkan Red Notice Atas Nama Emilya Said dan Herwansyah
Buronan Kasus Bambang Kayun Diduga Kabur ke Luar Negeri, Polri Terbitkan Red Notice Atas Nama Emilya Said dan Herwansyah. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," kata Ali.

Kasus Bambang Kayun

Bambang Kayun diduga menerima suap senilai Rp6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari Emilya Said dan Herwansyah.

Suap atau gratifikasi ini diberikan oleh Emilya Said dan Herwansyah kepada Bambang Kayun agar lolos dari jeratan hukum pada kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

Temuan KPK, Bambang Kayun tidak hanya menerima suap dan gratifikasi dari keduanya, namun diduga dari beberapa pihak lain yang nilainya mencapai Rp50 miliar lebih. Atas kasus tersebut, Bambang Kayun sudah jadi tersangka dan ditahan KPK sejak Selasa (3/1/2022) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI