Pemprov DKI Tambah 6 Lokasi Parkir Progresif, Mahal Bagi yang Belum Uji Emisi

Ferry Noviandi, Fakhri Fuadi Muflih

Sabtu, 04 Februari 2023 | 00:05 WIB
Pemprov DKI Tambah 6 Lokasi Parkir Progresif, Mahal Bagi yang Belum Uji Emisi
Ilustrasi: Parkir mobil. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir progresif. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan menangani masalah transportasi lewat disinsentif tarif parkir bagi yang tidak lulus uji emisi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dengan tambahan enam lokasi, saat ini ada 11 titik parkir progresif di ibu kota. Sama seperti sebelumnya, kendaraan yang belum lulus uji emisi akan terkena tarif lebih mahal.

"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Kami harap," ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

"Kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” kata Syafrin menambahkan.

Syafrin menyebut pihaknya menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem. Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi.

Saat ini, Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah, yaitu:

baca juga

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat; dan
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif Rp 5000/jam. Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi Rp7500/jam yang berlaku progresif.

Untuk sementara, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Selanjutnya, akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruang milik jalan (offstreet) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.

Syafrin menerangkan, penanganan permasalahan transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas. Pertama, pejalan kaki; kedua, angkutan umum; ketiga, kendaraan ramah lingkungan; dan keempat, disinsentif kendaraan pribadi.

"Dalam penanganannya pun, kami bersinergi dengan semua pihak, karena persoalan transportasi di Jakarta ini sangat kompleks dan butuh kerja sama semua pihak, termasuk dukungan dari masyarakat," tutur Syafrin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tambah Lokasi Parkir, Pemprov DKI Terapkan Tarif Disinsentif Bagi Mobil Belum Uji Emisi

Tambah Lokasi Parkir, Pemprov DKI Terapkan Tarif Disinsentif Bagi Mobil Belum Uji Emisi

Jakarta | Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:57 WIB

Jadi Tersangka Penganiayaan Juru Parkir, Anak Anggota DPRD Wajo Terancam 2 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Penganiayaan Juru Parkir, Anak Anggota DPRD Wajo Terancam 2 Tahun Penjara

Moots | Kamis, 02 Februari 2023 | 18:31 WIB

Viral Aniaya Tukang Parkir, Anak Pimpinan Komisi I DPRD Wajo Resmi Ditahan!

Viral Aniaya Tukang Parkir, Anak Pimpinan Komisi I DPRD Wajo Resmi Ditahan!

Dexcon | Kamis, 02 Februari 2023 | 17:06 WIB

Anak Anggota DPRD Wajo Jadi Tersangka Penganiayaan Juru Parkir

Anak Anggota DPRD Wajo Jadi Tersangka Penganiayaan Juru Parkir

Bestie | Kamis, 02 Februari 2023 | 08:05 WIB

Juru Parkir Korban Penganiayaan Anak Anggota DPRD Wajo Diajak Damai

Juru Parkir Korban Penganiayaan Anak Anggota DPRD Wajo Diajak Damai

Sulsel | Kamis, 02 Februari 2023 | 07:57 WIB

Anak Anggota DPRD Wajo Jadi Tersangka Penganiayaan Juru Parkir

Anak Anggota DPRD Wajo Jadi Tersangka Penganiayaan Juru Parkir

Sulsel | Kamis, 02 Februari 2023 | 07:06 WIB

Terkini

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya

Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:51 WIB

PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik

PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Beredar Kabar OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Kami Akan Sampaikan Kepada Publik Secara Transparan

Beredar Kabar OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Kami Akan Sampaikan Kepada Publik Secara Transparan

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra

Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×