Sempat Duga Ada Kejanggalan
Arif mengklaim selama 21 tahun berdinas di Polri, ia selalu mengedepankan kehati-hatian dalam bekerja. Ia mengaku sudah berupaya minta bantuan ke atasannya ketika menemukan kejanggalan dalam rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo, Duren Tiga.
Rekaman CCTV yang dimaksud adalah rekaman yang mengungkap Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo baru tiba di rumah Duren Tiga. Padahal, berdasarkan pengakuan Sambo, ia baru tiba di rumah dinas Duren Tiga ketika Brigadir J sudah tewas.
"Saya sudah berupaya mempertimbangkan dan memohon bantuan (ketika menemukan kejanggalan). Saya memohon arahan dari atasan saya langsung yang saat itu saya kira bisa memberikan perlindungan, dukungan, serta arahan tentang ketidaksesuaian, kejanggalan," paparnya.
Arif lantas berandai jika saat itu tidak diminta menghadap Sambo maka pasti tidak akan disuruh memusnahkan file CCTV berisi Brigadir J masih hidup itu. "Namun, hal itu tidak se-ideal yang saya harapkan dan saya malah dihadapkan ke saudara FS yang justru kemudian meminta menghapus file tersebut," katanya.
Diketahui, Arif dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia meminta agar dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.
Kontributor : Trias Rohmadoni