Polda Metro Jaya menilai pengakuan Bripka Madih tak masuk akal
Terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Bripka Madih, Polda Metro Jaya menilai pengakuannya diperas oleh sesama polisi tidak masuk akal.
Bripka Madih sebelumnya melaporkan bahwa dirinya diperas atau diminta uang pelicin oleh penyidik sebesar Rp100 juta dan tanah 1.000 m² saat mengurus sengketa tanah milik orang tuanya
Kesimpulan demikian diperoleh dari hasil penyelidikan diklaim ditemukan fakta bahwa sisa tanah milik orang tua Bripka Madih tak sampai 1.000 m².
"Ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam.
Penyidik telah mengumpulkan bukti berupa sembilan Akta Jual Beli (AJB). untuk mendalami kasus yang dilaporkan oleh Madih.
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761,5 meter persegi," ungkap Trunoyudo.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Wow! 4 Jaksa Bakal Tangani KDRT Venna Melinda, Kasus Segera Disidangkan