Suara.com - Aliansi Akademisi Indonesia yang terdiri dari 122 orang akademisi dari berbagai universitas di wilayah Indonesia menyampaikan lima alasan mengapa membela Richard Eliezer.
"Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Pertama, Aliansi Akademisi Indonesia membela Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena ia merupakan saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang rela untuk menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.
Kasus tersebut juga mencoreng nama baik Polri. Tanpa kejujuran Eliezer, kasus tersebut akan tertutup rapat dan publik tidak mengetahui kebenarannya sehingga menjadi dark number.
Menurutnya, LPSK sudah merekomendasikan Eliezer sebagai JC yang didasarkan pada terpenuhi syarat sebagai saksi pelaku, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kedua, pihaknya menilai ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer dan Ferdy Sambo sehingga perintahnya yang sulit untuk ditolak.
Ferdy Sambo dianggap memiliki sikap kesatria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh ajudan sendiri tetapi menggunakan tangan bawahan lain.
Lebih lanjut, Richard Eliezer sebagai polisi berpangkat Bharada tentu harus mengikuti perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua.
"Alasan ketiga adalah Eliezer adalah kita," ujarnya.
Aliansi Akademisi juga mendukung supaya Eliezer tidak dihukum berat atau lebih ringan dari para pelaku lainnya sehingga menyelamatkan masa depan pemuda tersebut yang masih panjang karena masih berusia 24 tahun.