JPU Sebut Baiquni Wibowo Tidak Berniat Tutupi Fakta Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Senin, 06 Februari 2023 | 13:21 WIB
JPU Sebut Baiquni Wibowo Tidak Berniat Tutupi Fakta Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). [ANTARA/Melalusa Susthira K]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tuntutan dua tahun penjara bagi terdakwa eks anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo di kasus obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai hal yang wajar.

Alasannya, jika merujuk pada pasal yang didakwakan kepada Baiquni, maka Baiquni bisa saja dituntut dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Tuntutan 2 tahun patut jika dibandingkan dengan ancaman maksimal pasal a quo, yakni 10 tahun," ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Baiquni mengakses hingga menyalin rekaman DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga sebagai tindakan ilegal.

Namun, jaksa menyebut tindakan Baiquni tersebut bukan bermaksud menutup-nutupi fakta kejadian.

"Saat melakukan permintaan DVR secara ilegal tanpa surat tugas dan surat perintah tidak pernah ada niat untuk menutupi fakta," sebut jaksa.

"Perbuatan membuka, mengakses, DVR CCTV pos security Kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensik, menyalin atau mengcopy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggungnya sistem elektronik DVR," imbuhnya.

Meski begitu, jaksa tetap meminta majelis hakim menolak isi pledioi atau pembelaan dari Baiquni dan tim hukumnya.

"Maka untuk itu dalil penasihat hukum harus dikesampingkan. Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," jelas jaksa.

Baca Juga: Alasan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Kembali Diperpanjang 30 Hari

Pleidoi Baiquni Minta Dibebaskan

Dalam sidang sebelumnya, Baiquni minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa di kasus ini.

Keterangan itu diutarakan tim penasihat hukum Baiquni saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).

“Memohon kepada majelis hakim, agar membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan,” ujar tim hukum Baiquni.

Selain itu, tim hukum Baiquni juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan kliennya.

Tuntutan Baiquni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI