BREAKING NEWS: Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Pensiunan Polisi Resmi Dicabut!

Senin, 06 Februari 2023 | 18:41 WIB
BREAKING NEWS: Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Pensiunan Polisi Resmi Dicabut!
BREAKING NEWS: Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Pensiunan Polisi Resmi Dicabut! (Instagram/@terassukabumi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Muhammad Hasya Atallah (18) mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai tertabrak dan terlindas mobil Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut status tersangka Hasya dicabut berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Selain mencabut status tersangka Hasya, kata Trunoyudo, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi nama baik Hasya. Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022.

Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa UI yang tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 (Istimewa)
Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa UI yang tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 (Istimewa)

"Rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," katanya. 

Dinyatakan Lalai

Sebelumnya, penyidik menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Namun kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena Hasya telah meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ketika itu mengklaim penyebab kematian Hasya bukan semata akibat tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko. Namun, sebelum tertabrak Hasya terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.

Rekonstruksi ulang kecelakaan motor mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Rekonstruksi ulang kecelakaan motor mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Hasya selanjutnya terpental ke jalur sebelah kanan, di mana secara bersamaan dari belakang melaju mobil Eko. Akibat jarak yang terlalu dekat, kata Latif, Eko tidak bisa menghindar. Sehingga akhirnya Hasya pun tertabrak

Baca Juga: Soal Kasus Penyerobotan Lahan oleh Bripka Madih, Sejumlah Warga Melaporkan ke Polda Metro jaya

“Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Di sisi lain, Latif mengungkap Eko tak bisa dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena Eko diklaim telah berada di lajur yang tepat.

"Pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," kata dia.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Latif memastikan kasus ini telah dihentikan. Penghentian kasus tersebut surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," ujar Latif.

Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Mohammad Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha].
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Mohammad Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha].

Rekonstruksi Ulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI