Selain mencabut status tersangka, lanjut Trunoyudo, kepolisian juga akan memulihkan nama baik Hasya sebagai korban kecelakaan itu.
"Selain pencabutan status tersangka, yang kedua kami lakukan juga proses rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Trunoyudo, kasus ini telah memberikan pelajaran kepada institusi kepolisian. Karena itulah pihaknya menyataka telah melakukan evaluasi internal yang mendalam, dengan tujuan untuk perbaikan implementasi prosedur di lapangan
"Kami melakukan evaluasi mendalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan dan berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif dan humanis," ungkapnya.
Penabrak Hasya sempat ingin damai
Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, pihak penabrak yakni AKBP Purn Eko Setio BW sempat menyatakan ingin berdamai dengan pihak keluarga korban.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Eko Setio, Kitson Sianturi menyebut kecelakaan tersebut merupakan musibah yang tidak bisa dihindari. Karena itulah, Kitson berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cara-cara kekeluargaan.
"Nggak ada (ancaman yang dilakukan Eko). Ini kan Musibah yang tidak bisa kita hindari, jadi buat apa kita melakukan ancaman. Justru kita mau dengan cara kekeluargaan agar hal ini bisa terselesaikan," kata Kitson, Jumat (3/2).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Kemiripan Kasus Bripka Madih dan Aipda HR, Sesama Polisi Kuliti Institusi soal Pungli