2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline, Tidak Perlu Suket RT/ RW

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 07 Februari 2023 | 12:15 WIB
2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline, Tidak Perlu Suket RT/ RW
Ilustrasi KTP - Cara Memperbarui KTP (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain mengurus secara online, anda juga bisa mengurusnya secara offline. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara offline sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Kelurahan membawa dokumen persyaratan. Persyaratan ini sama seperti pengurusan online.

2. Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani kepala desa atau setempat.

3. Setelah itu, formulir dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan camat setempat.

4. Kemudian, formulir permohonan pindah akan dibawa ke Disdukcapil, lalu diserahkan ke petugas.

5. Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan Kepala Disdukcapil.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI