Kejanggalan Kasus Indosurya, Ketika Orang Kaya Pancing Murka Jokowi

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 07 Februari 2023 | 15:19 WIB
Kejanggalan Kasus Indosurya, Ketika Orang Kaya Pancing Murka Jokowi
Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat marah dan memberi ultimaltum pada penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus-kasus di lembaga keuangan, termasuk Indosurya. Sebelumnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa (24/1/2023).

KSP Indosurya menghimpun dana dari total 23 ribu nasabahnya dengan total kerugian mencapai Rp106 Triliun. Namun belakangan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menguak fakta terbaru kasus Indosurya. Simak kejanggalan kasus Indosurya yang mulai disorot menteri dan Jokowi berikut ini.

Awal Mula Kasus Indosurya

Kasus Indosurya yang telah berlarut-larut ini bermula pada awal tahun 2020. Ketika itu beberapa nasabah ramai mengeluhkan kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan anggota pleh KSP Indosurya.

Laporan atas Indosurya dilayangkan pada Bareskrim Polri pada tahun 2020 untuk pertama kalinya. Henry yang telah dilaporkan lalu ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri. Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya minta polisi menelusuri aset milik Henry. 

Pada 24 Februari 2020, beberapa nasabah menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang tersebut baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun, tergantung nominal asset under management (AUM).

Kemudian pada 7 Maret 2020, para nasabah menerima pemberitahuan via WA mereka bisa menarik tabungan mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah. Lalu pada 12 Maret 2020 nasabah mendapat undangan untuk bertemu dengan pihak ISP. 

Pada pertemuan itu setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3 tahun hingga 10 tahun. Isu soal KSP Indosurya pun mereda, namun hanya sesaat. Sekitar Juni 2021, masalah KSP Indosurya kembali menyeruak.

Bahkan DPR RI sampai memanggil pihak Kementerian Koperasi atas kasus ini. Dari pemanggilan itu terungkap KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan pertama jatuh pada tanggal 17 Juli 2020 yang kemudian ada proses banding dan PKPU sudah diputuskan akhir Desember 2020.

Jaksa kasus ini mengungkapkan banyak korban yang mengalami stress bahkan hingga meninggal dunia. Oleh karenanya, jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun.

Kejanggalan Kasus Indosurya

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut dirinya powerless dan tidak punya daya kontrol untuk mengawasi koperasi yang ada.

Menteri Teten ingin mendorong adanya revisi Undang-Undang Koperasi karena saat ini kementerian tak punya kewenangan mengawasi koperasi-koperasi di bawahnya.

Sehingga jika ada koperasi bermasalah hingga gagal bayar kepada para anggotanya, pemerintah tidak memiliki mekanisme bail out atau pemberian bantuan keuangan ke perusahaan yang berada di ambang kebangkrutan. Kelemahan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para penjahat keuangan. 

Sementara itu bos Indosurya, Henry Surya bukan pemain baru di industri keuangan. Ia pernah menyebut orang tuanya, Effendy Surya, sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti. Namun Menteri Teten justru mempertanyakan untuk apa orang kaya atau konglomerat mendirikan Koperasi Simpan Pinjam? 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perayaan 1 Abad Nahdlatul Ulama di Sidoarjo

Perayaan 1 Abad Nahdlatul Ulama di Sidoarjo

Foto | Selasa, 07 Februari 2023 | 14:54 WIB

Jokowi: Kontribusi NU Sangat Besar Untuk Tanah Air

Jokowi: Kontribusi NU Sangat Besar Untuk Tanah Air

| Selasa, 07 Februari 2023 | 14:33 WIB

Mempercepat Mimpi Rakyat Miliki Rumah Layak Huni

Mempercepat Mimpi Rakyat Miliki Rumah Layak Huni

Sumbar | Selasa, 07 Februari 2023 | 14:20 WIB

Amanat Presiden Jokowi ke Shin Tae-yong Jelang Piala Dunia U-20, Manfaat Pemain Naturalisasi

Amanat Presiden Jokowi ke Shin Tae-yong Jelang Piala Dunia U-20, Manfaat Pemain Naturalisasi

| Selasa, 07 Februari 2023 | 13:18 WIB

INFOGRAFIS: Embusan Isu Presiden Tiga Periode Tiada Henti

INFOGRAFIS: Embusan Isu Presiden Tiga Periode Tiada Henti

Infografis | Selasa, 07 Februari 2023 | 13:05 WIB

Iriana Jokowi Ajak Makan Malam Bareng Para Pengawal Iring-iringan Usai Diguyur Hujan Deras

Iriana Jokowi Ajak Makan Malam Bareng Para Pengawal Iring-iringan Usai Diguyur Hujan Deras

Video | Selasa, 07 Februari 2023 | 13:01 WIB

Jokowi Kritik Praktik Goreng Saham di Pasar Modal, BEI Bisa Apa?

Jokowi Kritik Praktik Goreng Saham di Pasar Modal, BEI Bisa Apa?

Bisnis | Selasa, 07 Februari 2023 | 13:36 WIB

Terkini

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB