Apa Itu Pajak Girik yang Diakui Masih Dibayar oleh Bripka Madih?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 09 Februari 2023 | 10:37 WIB
Apa Itu Pajak Girik yang Diakui Masih Dibayar oleh Bripka Madih?
Bripka Madih saat menujukan surat Tanah milik keluarganya yang diduga diserobot oleh pengembang perumahan (Suara.com / Danan Arya)

Suara.com - Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara hingga kini masih mencuri perhatian publik. Terbaru ia menyinggung soal pajak girik yang masih dibayarkannya atas tanah orang tua.

Sebelumnya, Bripka Madih viral karena mengaku diperas oleh rekan seprofesinya ketika mengadukan kasus penyerobotan tanah yang dialami orang tuanya. 

Bripka Madih mengungkapkan keluh kesahnya melalui sebuah video di media sosial, hingga akhirnya menjadi viral. Curhat melalui video tersebut sekaligus menjadi caranya untuk membongkar praktik pemerasan diinternal kepolisian yang ia alami.

"Yang saya sedih, dia (oknum polisi) minta uang itu kepada Madih. Bukan kepada orang tua saya. Padahal saya anggota polisi," tegas Bripka Madih seperti pada video yang beredar di sejumlah media sosial pada Kamis (2/2/2023).

Terkait dengan kasus sengketa tanah yang ia alami, ia mengaku lahan milik orang tuanya di Kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat diserobot oleh sebuah pengembang perumahan.

Dengan penuh keyakinan ia menyatakan tanah tersebut adalah milik orang tuanya. Sebagai bukti, ia mengaku masih rutin membayar pajak atas girik C 191.

Pajak Girik

Dikutip dari laman rumah.com, disebutkan bahwa tanah girik adalah surat kuasa atas lahan, termasuk penguasaan lahan yang dilakukan secara turun temurun atau secara adat.

Dengan adanya surat girik, bisa juga menjadi bukti kalau orang yang menguasai lahan tersebut membayar pajak PBB atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya.

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Dengan begitu, pembayaran PBB atas tanah girik itulah yang kemudian banyak dikenal dengan sebutan pajak girik.

Pajak girik itulah yang dimaksud Bripka Madih, yang merupakan pembayaran pajak PBB atas tanah girik yang diklaim sebagai milik orang tuanya.

Namun tak hanya pajak PBB, pemilik tanah girikjuga harus membayar pajak lainnya,yakni pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang atas tanah tersebut.

Dalam laman lsc.bphn.go.id dijelaskan, pajak BPHTB karena warisan diatur dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB).

Pengenaan pajak pada tanah girik karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli warisnya.

Jadi, karena para ahli waris mendapatkan ha katas tanah dan bangunan dari pewarisnya, maka negara mengenakan pajak atas objek waris tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI