Mengenal Pajak Girik yang Masih Dibayarkan Bripka Madih, Apa Itu?

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Kamis, 09 Februari 2023 | 14:17 WIB
Mengenal Pajak Girik yang Masih Dibayarkan Bripka Madih, Apa Itu?
Bripka Madih saat menujukan surat Tanah milik keluarganya yang diduga diseribot oleh pengembang perumahan (Suara.com / Danan Arya)

Suara.com - Mantan anggota Provos Polres Jatinegara, Bripka Madih membuat geger setelah mengklaim menjadi korban kasus 'polisi peras polisi'. Ia mengungkap adanya tindak pemerasan yang dilakukan seorang mantan penyidik Polri berinisial TG.

Berdasarkan pengakuannya, kasus pemerasan itu terkait sengketa lahan milik orang tuanya yang disebut Bripka Madih telah diserobot. Ia menyebut tanah milik orangtuanya diserobot oleh pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.

Namun saat melaporkan kasus sengketa itu, Bripka Madih mengaku malah diperas oleh seorang oknum polisi. Oknum itu berkata akan mengurus kasus sengketa lahan Madih asalkan dibayar Rp100 juta.

Pemerasan itu akhirnya membuat Bripka Madih melaporkan kasus itu hingga menjadi sorotan publik. Terlebih, Madih juga mengaku hingga sekarang masih membayar pajak girik atas tanah yang ia klaim milik orang tuanya tersebut.

Lalu, apa sebenarnya pajak girik tersebut? Simak inilah penjelasan selengkapnya.

Menyandur dari BPHN, tanah girik merupakan jenis tanah yang dikuasai oleh seorang atau sekelompok lainnya secara turun menurun dan biasanya diklaim secara adat.

Tanah girik biasanya memiliki surat kuasa atas lahan yang diklaim tersebut. Tak hanya itu, surat tanah girik juga dapat dijadikan bukti pembayaran pajak PBB atas lahan yang diklaim tersebut beserta bangunan yang ada di atas tanahnya, yang sering disebut sebagai pajak girik.

Pembayaran atas tanah girik bukan hanya sekadar pajak PBB yang wajib dibayarkan. Pemilik tanah girik juga wajib membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terhutang atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah itu.

Adapun tanah milik orang tua Bripka Madih sejatinya merupakan tanah waris, di mana pengaturan soal tanah waris ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB).

Dalam undang-undang, dijelaskan bahwa tanah warisan yang didapatkan oleh seseorang karena adanya hak waris merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak.

Pada prinsip umumnya, para ahli waris yang mendapatkan hak atas tanah dan bangunan waris tersebut diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, jika kepemililan tanah itu, negara mengenakan pajak dalam setiap petak tanah yang dimanfaatkan oleh sang ahli waris. 

Penerimaan pajak atas tanah waris ini juga berhubungan langsung dengan BPHTB. Artinya, setiap orang yang mendapatkan hak waris atas tanah dan bangunan harus tetap membayar pajak sesuai peraturan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Pajak Girik yang Diakui Masih Dibayar oleh Bripka Madih?

Apa Itu Pajak Girik yang Diakui Masih Dibayar oleh Bripka Madih?

News | Kamis, 09 Februari 2023 | 10:37 WIB

Drama Kasus 'Polisi Peras Polisi': Borok Diumbar, Bripka Madih Peluk Pak Haji sambil Minta Maaf

Drama Kasus 'Polisi Peras Polisi': Borok Diumbar, Bripka Madih Peluk Pak Haji sambil Minta Maaf

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 11:16 WIB

Profil Kombes Bhirawa, Adik Jenderal Andika Perkasa Tangani Kasus Bripka Madih

Profil Kombes Bhirawa, Adik Jenderal Andika Perkasa Tangani Kasus Bripka Madih

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 09:11 WIB

Kasus KDRT Diungkit, Bripka Madih Jadikan Motivasi untuk Terus Berjuang: Apa Masalahnya Bos!

Kasus KDRT Diungkit, Bripka Madih Jadikan Motivasi untuk Terus Berjuang: Apa Masalahnya Bos!

Bekaci | Selasa, 07 Februari 2023 | 21:34 WIB

Rekam Jejak Dua Petinggi Polda Metro Jaya yang Dilaporkan Bripka Madih

Rekam Jejak Dua Petinggi Polda Metro Jaya yang Dilaporkan Bripka Madih

News | Selasa, 07 Februari 2023 | 16:35 WIB

Drama 'Polisi Peras Polisi' Berakhir Minta Maaf, Bripka Madih Peluk 'Pak Haji'

Drama 'Polisi Peras Polisi' Berakhir Minta Maaf, Bripka Madih Peluk 'Pak Haji'

| Selasa, 07 Februari 2023 | 16:10 WIB

Terkini

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB