Banding Viani Soal Gugatan Rp1 Triliun Ditolak, PSI Minta PAW DPRD DKI Segera Diproses

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 09 Februari 2023 | 16:49 WIB
Banding Viani Soal Gugatan Rp1 Triliun Ditolak, PSI Minta PAW DPRD DKI Segera Diproses
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi (baju biru) saat menghadiri rapat Komisi D DPRD DKI di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan Anggota DPRD DKI Viani Limardi atas gugatan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Artinya, keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus ini diperkuat.

Hal ini dikonfirmasi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka. Viani sendiri dalam gugatannya menuntut Rp1 triliun atas pemecatan dirinya.

"Benar, putusan banding itu sudah turun. Isinya menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Viani terkait pemecatannya sebagai anggota PSI," ujar Isyana kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Ia menyebut putusan banding itu dijatuhkan pada 31 Januari 2023 lalu dan sudah bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Jakarta Pusat.

"Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan, PN dan PT. Karena itu kami meminta permohonan pergantian antar waktu (PAW) untuk Sis Viani segera dilaksanakan," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi tidak begitu saja menerima putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Rp1 triliun ke mantan partainya, PSI. Viani memilih untuk mengajukan banding agar pengadilan bisa digelar.

Viani mengatakan, yakin gugatannya bisa diproses dan masih jauh dari kata final. Menurutnya, PN Jakarta Pusat memiliki wewenang untuk menggelar pengadilan demi mencari keadilan dalam kasus ini.

"Keadilan harus ditegakkan dan pengadilan sudah seharusnya menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mencari keadilan bukan malah melempar tanggung jawab ke partai," ujar Viani kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Menurut Viani, pengadilan belum memasuki dan menyentuh sama sekali pokok perkara, melainkan hanya mengenai kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

baca juga

"Keputusan pengadilan melalui keputusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai", jelas Viani.

Ia menyebut gugatan yang diajukan ke pengadilan adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadapnya. Karena itu, Viani menilai seharusnya pengadilan tidak berpikir masalah ini adalah ranah partai.

"Bahkan hak saya sebagai kader partai untuk memperjuangkan keadilan di partai sudah ditutup oleh partai sendiri sejak awal. Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Sengketa di Pengadilan, Ketua DPRD DKI Belum Bisa Proses PAW Viani Limardi

Masih Sengketa di Pengadilan, Ketua DPRD DKI Belum Bisa Proses PAW Viani Limardi

News | Kamis, 14 April 2022 | 13:26 WIB

Gugatan Viani Limardi Ditolak PN Jakpus, PSI Harap DPRD DKI Cepat Proses PAW

Gugatan Viani Limardi Ditolak PN Jakpus, PSI Harap DPRD DKI Cepat Proses PAW

Jakarta | Selasa, 05 April 2022 | 21:13 WIB

Gugatan Rp1 Triliun ke PSI Ditolak Pengadilan, Viani Limardi Ajukan Banding

Gugatan Rp1 Triliun ke PSI Ditolak Pengadilan, Viani Limardi Ajukan Banding

News | Selasa, 05 April 2022 | 19:05 WIB

Terkini

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:24 WIB

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:16 WIB

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09 WIB

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:02 WIB

Kecewa Disebut 'Biang Kerok' kalau Ada Keracunan, Mitra BGN Ancam Gembok Dapur Secara Nasional

Kecewa Disebut 'Biang Kerok' kalau Ada Keracunan, Mitra BGN Ancam Gembok Dapur Secara Nasional

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:48 WIB

×