Alasan Mengapa Bharada E Berpotensi Bebas dari Hukuman di Sidang Vonis

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Jum'at, 10 Februari 2023 | 12:18 WIB
Alasan Mengapa Bharada E Berpotensi Bebas dari Hukuman di Sidang Vonis
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Setidaknya ada dua alasan Bharada E atau Richard Eliezer berpotensi bebas dari hukuman vonis. Diketahui Richard dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Richard sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2022 mendatang yang tentu menjadi penentuan nasibnya. Simak alasan Bharada E bisa berpotensi bebas dari hukuman hakim berikut ini.

Diperintah atasan

Richard bisa saja bebas dari hukuman di sidang vonis karena tindakannya yang didasari perintah jabatan. Walau Richard mengaku menembak Yosua, tapi tindakan itu dilakukan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Hal itu diterangkan dalam Pasal 51 Ayat (1) KUHP perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana.

"Sebenarnya malah bisa membebaskan kalau hakimnya mau. Di situ disebutkan  tidak bertanggung jawab," kata mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dalam program Satu Meja Kompas TV pada Kamis (9/2/2023).

Status justice collaborator 

Alasan kedua yang berpotensi membuat Richard lolos hukuman adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC). Salah satu syarat jadi seorang JC yaitu bukan aktor utama dari suatu perkara. 

Terlebih sebagai JC, Richard punya kontribusi besar membongkar perkara kematian Yosua. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, yakni seorang justice collaborator pidananya harus lebih ringan dari pelaku lainnya.

"(Richard) sebagai justice collaborator, tenty menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu," ujar Djoko.

Selain itu Ferdy Sambo dalam persidangan berulang kali mengatakan bahwa ia akan bertanggung jawab atas perkara ini. Oleh karenanya, hukuman Sambo harusnya jadi yang paling tinggi karena merupakan aktor utama.

"Sambo berulang kali mengatakan semua (skenario pembunuhan Brigadir J) tanggung jawab dia," singgung Djoko.

Tuntutan Sambo cs jelang vonis

Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua. Dalam pleidoi atau nota pembelaan, Richard meminta dibebaskan karena ada alasan penghapus pidana.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripa RR dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun pidana penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Perang' Asa Keluarga Sambo vs Yosua Jelang Vonis, Harap-harap Cemas

'Perang' Asa Keluarga Sambo vs Yosua Jelang Vonis, Harap-harap Cemas

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 11:59 WIB

Suara Putri Candrawathi Disorot Netizen saat Ultah Ferdy Sambo: Beda Banget!

Suara Putri Candrawathi Disorot Netizen saat Ultah Ferdy Sambo: Beda Banget!

Your Say | Jum'at, 10 Februari 2023 | 08:09 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu Dapatkan Amicus Curiae

Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu Dapatkan Amicus Curiae

| Kamis, 09 Februari 2023 | 17:37 WIB

Sidang Vonis Eks Geng Sambo Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Digelar 23 Februari

Sidang Vonis Eks Geng Sambo Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Digelar 23 Februari

News | Kamis, 09 Februari 2023 | 16:34 WIB

Syarifah Ima Fans Ferdy Sambo Ngebet Ketemu Uya Kuya, Ngaku Rela Mati Asal Bersama Idolanya

Syarifah Ima Fans Ferdy Sambo Ngebet Ketemu Uya Kuya, Ngaku Rela Mati Asal Bersama Idolanya

| Kamis, 09 Februari 2023 | 16:25 WIB

Sidang Vonis Arif Rahman soal Kasus Obstruction of Justice Digelar 23 Februari

Sidang Vonis Arif Rahman soal Kasus Obstruction of Justice Digelar 23 Februari

News | Kamis, 09 Februari 2023 | 14:08 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB