Alasan Mengapa Bharada E Berpotensi Bebas dari Hukuman di Sidang Vonis

Jum'at, 10 Februari 2023 | 12:18 WIB
Alasan Mengapa Bharada E Berpotensi Bebas dari Hukuman di Sidang Vonis
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus pembunuhan Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Sambo awalnya menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun Ricky menolak sehingga Sambo beralih memberi perintah pada Richard. 

Yosua lalu dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Richard di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga tewas.

Sambo lalu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah. Hal itu dilakukannya untuk menciptakan narasi tembak-menembak antara Yosua dan Richard yang berujung tewasnya Yosua.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI