Pengelolaan Keuangan Haji yang dilakukan oleh BPKH ini berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Pengelolaan Keuangan Haji dari BPKH juga bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Adapun beberapa fungsi dan tugas yang diemban oleh BPKH tersebut adalah sebagai berikut :
Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji
Dalam merencanakan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji, BPKH bekerjasama dengan BPIH dan Kemenag setiap tahunnya.
Tujuannya untuk mengetahui berapa banyak jamaah haji yang akan diberangkatkan, di mana ini dilakukan dengan kerja sama dengan pemerintahan Arab Saudi terkait keberangkatan Haji.
Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji
Pelaksanaan ibadah haji dengan memberangkatkan para jamaah dari Indonesia juga merupakan salah satu tugas dan fungsi BPKH. Selama keberangkatan hingga kedatangan para jamaah haji yang sudah selesai menunaikan ibadah juga merupakan tanggung jawab BPKH.
Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji
Baca Juga: Venna Melinda Menangis Verrell Jadi Kader PAN: Mama Bangga Banget Sama Kakak
Pembayaran dan keputusan biaya haji setiap tahunnya yang dibebankan kepada jamaah juga dilakukan oleh BPKH, bekerja sama dengan Kemenag untuk melakukan pengawasan dalam pembayaran biaya haji oleh jamaah.