Hal ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 48 di Permenkes tersebut, dijelaskan bahwa pasien yang menginginkan rawat inap dengan fasilitas atau kelas lebih tinggi dari haknya sebagai peserta BPJS diwajibkan membayar selisih dari kelas BPJS yang dimilikinya.
Terkecuali beberapa golongan seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang memiliki peraturan sendiri untuk bisa naik kelas.
Kontributor : Dea Nabila