Divonis 10 Tahun Penjara, Ingat Lagi Kata KPK Soal Potensi Mardani Maming Kena Pasal TPPU

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:47 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Ingat Lagi Kata KPK Soal Potensi Mardani Maming Kena Pasal TPPU
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023). Selain terbukti melakukan tindakan pidana korupsi, Mardani Maming juga berpotensi terkena pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut pernah disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait adanya peluang pengkajian penggunaan pasal TPPU pada kasus Mardani Maming. Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kalau potensi itu menguat usai pihak lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka.

"Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya," kata Ali Fikri, dikutip Jumat (10/2/2023).

Mengutip dari Antara, vonis yang dijatuhkan kepada Bendahara Umum PBNU yang berstatus nonaktif itu, hampir sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, dia dituntut penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta, subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 atau Rp 118 miliar.

Untuk diketahui, Maming yang juga petinggi perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio senilai Rp 118 miliar.

Dana itu diterimanya saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pemberian itu bertujuan untuk Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Temuan Uang Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol, KPK Turun Tangan?

Kronologi Temuan Uang Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol, KPK Turun Tangan?

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:31 WIB

Beredar Isu OTT Pejabat, Ini Respons Bupati Lampung Timur

Beredar Isu OTT Pejabat, Ini Respons Bupati Lampung Timur

Lampung | Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:05 WIB

Jadi PR KPK! 5 Tersangka Korupsi Ini Masih Buronan, Termasuk Harun Masiku

Jadi PR KPK! 5 Tersangka Korupsi Ini Masih Buronan, Termasuk Harun Masiku

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 13:42 WIB

Selain Dipenjara 10 Tahun, Mardani Maming Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

Selain Dipenjara 10 Tahun, Mardani Maming Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 12:41 WIB

TOK! Mardani Maming Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara

TOK! Mardani Maming Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 12:33 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB