Jejak Haram Linda Pudjiastuti, Cepu Irjen Teddy Minahasa Di Kasus Sabu Tukar Tawas

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 12 Februari 2023 | 09:07 WIB
Jejak Haram Linda Pudjiastuti, Cepu Irjen Teddy Minahasa Di Kasus Sabu Tukar Tawas
Kolase Linda Pudjiastuti dan Irjen Teddy Minahasa. (ist)

Takut atasannya murka, Doddy memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas. Arif berhasil memperoleh tawas dari sebuah toko online dan membawakannya ke ruang kerja Doddy di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.

Dalih Bonus Anggota

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas kasus tersebut, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotiba golongan I hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pudjiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dalam surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy cs menjual barang bukti sabu itu adalah untuk bonus anggota.

Jaksa menjelaskan kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 lewat pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Doddy kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba itu. Di saat itulah, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI