Biar Efek Jera, DPR Minta Pihak Berwajib Telusuri Lebih Lanjut Aksi Koboi Pengendara Fortuner ke Pengemudi Brio

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 11:09 WIB
Biar Efek Jera, DPR Minta Pihak Berwajib Telusuri Lebih Lanjut Aksi Koboi Pengendara Fortuner ke Pengemudi Brio
Sopir Fortuner serang pemobil Brio di jalan raya. [Istimewa]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Dasco menyayangkan terjadinya arogansi di jalanan oleh pengemudi Fortuner terhadap pengendara Brido di Senopati, Jakarta Selatan. Terlebih pengemudi Fortuner sampai mengeluarkan senjata.

"Saya pikir apa yang terjadi di lapangan tentang mobil Fortuner itu sangat disayangkan. Kita ada peraturan tentang membawa senjata tajam maupun senjata yang mirip dikategorikan dengan senpi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Dasco meminta aparat menelusuri lebih lanjut aksi koboi oleh pengendara Fortuner. Sikap tegas aparat dibutuhkan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

"Sehingga saya pikir pihak berwajib perlu menelusuri hal ini supaya tidak terjadi lagi dan kemudian terjadi terhadap orang lain dan kemudian yang menyalahgunakan senjata-senjata yang seharusnya diatur," kata Dasco.

Semenatara Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso menegaskan Indonesia negara hukum sehingga praktik-praktik koboi jalanan seperti yang dilakukan pengemudi Fortuner yang arogan di Senopati, Jakarta Selatan, tidak dapat dibenarkan.

Diketahui pengemudi Fortuner berinisial GR (24) menghancurkan mobil Brio yang dikemudikan A (38). Dalam rekaman yang beredar, GR terlihat membawa airsoft gun dan samurai.

"Ini bukan negara koboi. Tidak ada yang kebal hukum di republik ini," kata Santoso kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Santoso menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itu ia berujar tidak boleh ada seorang pun yang diperlakukan istimewa walau memiliki jabatan tinggi.

Termasuk yang terjadi terhadap pengemudi Fortuner jika memang terbukti melalukan pelanggaran hukum berupa penyerangan dan pengrusakan kepada pengemudi Brio.

Ia kemuidan menyoroti sekaligus mempertanyakan tindakan polisi yang tidak melanjutkan proses terhadap pengemudi Fortuner. Diketahui pengemudi Fortuner kembali pulang usai menjalai pemeriksaan.

Polisi sendiri menilai pengemudi Fortuner kooperatif. Menurutnya penindakan juga harus dilakukan terhadap pengemudi Fortuner, namun juga terhadap anggota Polri yang tidak melanjutkan proses dan melepas pengemudi tersebut.

"Meski kita belum tahu apa motif anggota Polri yang menangani kasus itu melepas begitu saja pengemudi Fortuner, untuk menghilangkan dugaan negatif publik maka baiknya pimpinan Polri memeriksa aanggota Polri tersebut," kata Santoso.

"Jika ternyata tidak dilakukan pemeriksaan atas perbuatan anggota Polri yang melepas pengemudi Fortuner itu, kembali Kapolri mesti turun tangan menyelesaikan masalah ini," sambungnya.

Diperiksa Polres Jaksel

Pengendara mobil Fortuner yang viral setelah menghancurkan mobil Brio di Jalan Senopati, Kebayoran baru pada Minggu (12/2/2023) dini hari telah diperiksa di Markas Polres Metro Jaksel pada Minggu (12/2/2023) sore.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini bukan Negara Koboi! DPR Pertanyakan Polisi Lepas Pengemudi Fortuner Bawa Pistol dan Samurai Usai Diperiksa

Ini bukan Negara Koboi! DPR Pertanyakan Polisi Lepas Pengemudi Fortuner Bawa Pistol dan Samurai Usai Diperiksa

News | Senin, 13 Februari 2023 | 10:44 WIB

Pengendara Fortuner Perusak Mobil Brio di Senopati Diperiksa Polisi

Pengendara Fortuner Perusak Mobil Brio di Senopati Diperiksa Polisi

| Senin, 13 Februari 2023 | 06:40 WIB

Kronologi Pengemudi Fortuner Ngamuk Di Jalan Rusak Mobil Brio Pakai Pedang, Bikin Geram Influencer Hingga Politisi

Kronologi Pengemudi Fortuner Ngamuk Di Jalan Rusak Mobil Brio Pakai Pedang, Bikin Geram Influencer Hingga Politisi

News | Senin, 13 Februari 2023 | 05:33 WIB

Soal Usulan KIB Melebur dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya, Gerindra: Kalau Terjadi Kita Senang!

Soal Usulan KIB Melebur dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya, Gerindra: Kalau Terjadi Kita Senang!

Kotak Suara | Jum'at, 10 Februari 2023 | 20:55 WIB

DPR Minta APH Bertindak Tegas Terkait Situasi Keamanan Papua, Sufmi Dasco: Toleransi Kita Sudah Cukup

DPR Minta APH Bertindak Tegas Terkait Situasi Keamanan Papua, Sufmi Dasco: Toleransi Kita Sudah Cukup

DPR | Kamis, 09 Februari 2023 | 10:36 WIB

Terkini

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB