Resmi! Warga Timor Leste Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 12:15 WIB
Resmi! Warga Timor Leste Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia
Warga negara Indonesia yang bekerja di Timor Leste berjalan menuju ke Pos lintas batas negara (PLBN) Mota Ain usai adanya anjuran dari Timor Leste soal pembatasan akses, di kabupaten, NTT,Jumat (20/3/2020). (Antara Foto/Kornelis Kaha)

Suara.com - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, NTT resmi menerapkan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing dari Timor Leste yang masuk ke Indonesia melalui NTT.

"Pemberlakuan bebas visa kunjungan ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 dan tetap akan dilakukan evaluasi lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim.

Halim menjelaskan, penetapan kebijakan tersebut, berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kebijakan keimigrasian mengenai layanan visa kunjungan saat kedatangan elektronik (E-VOA), visa kunjungan saat kedatangan (VOA), dan bebas visa kunjungan (BVK) untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi COVID-19.

Lebih jauh, kepada Antara, ia menjelasnak bahwa pemerintah Indonesia sudah menambah jumlah negara yang diberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang sebelumnya 9 negara menjadi 10 negara. 

Negara-negara tersebut antara lain Timor Leste, Brunei Darussalam, Myanmar, Filipina, Singapura, Kamboja, Thailand, Laos, dan Vietnam.

Dengan demikian, kata dia, warga negara dari Timor Leste yang masuk ke wilayah Indonesia melalui NTT juga mendapatkan fasilitas BVK.

Fasilitas ini, tegas dia, digunakan untuk melakukan kegiatan yang antara lain kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit.

"Bebas visa kunjungan ini memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang," katanya.

Penerapan fasilitas BVK kepada warga negara asing juga memperhatikan persyaratan seperti paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat selama 6 bulan. Selain itu, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Baca Juga: 5 Pemain Indonesia yang Pernah Merumput di Timor Leste, Boaz Solossa Salah Satunya

Warga negara Timor Leste yang akan masuk ke wilayah Indonesia, kata dia, dapat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas Atambua yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka.

Halim menambahkan, dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia sehingga dapat menggeliatkan perekonomian daerah-daerah termasuk di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI