Daftar Lengkap Tuntutan JPU dan Pledoi 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 12:36 WIB
Daftar Lengkap Tuntutan JPU dan Pledoi 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hampir berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa, sidang vonis Ferdy Sambo dimulai 13 Februari 2023.

Sambil menunggu hasil akhir skenario Sambo di sidang vonis, Anda bisa menyimak daftar tuntutan JPU dan pledoi dari kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J,

Adapun jadwal sidang pembacaan vonis yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023, Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada 14 Februari 2023 dan Richard Eliezer atau Bharada E pada 15 Februari 2023.

Dan sebelum menghadapi sidang vonis, kelima terdakwa tersebut telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apa saja isi tuntutan JPU pada lima terdakwa pembunuh Brigadir J? Simak ulasannya berikut ini.

1. Ferdy Sambo

Tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dibacakan di persidangan pada Selasa (17/1/2023). Oleh JPU, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dituntut hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya membunuh Brigadir J.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU dalam sidang.

JPU menilai Sambo sengaja menghilangkan nyawa Brigadir J setelah sebelumnya merencanakannya bersama terdakwa lainnya. JPU juga menilai tidak ada hal yang bisa meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.

Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

2. Putri Candrawathi

Terdakwa selanjutnya dalam kasus ini adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo. Oleh JPU, ia dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU di muka persidangan pada Rabu (18/1/2023.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dalam sidang tuntutan itu, jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Putri dalam kasus ini.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.

Selain itu, jaksa menilai istri Ferdy Sambo itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak menyesali perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam

Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam

News | Senin, 13 Februari 2023 | 12:17 WIB

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Lengkap: Sidang Perdana hingga Divonis Hari Ini

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Lengkap: Sidang Perdana hingga Divonis Hari Ini

News | Senin, 13 Februari 2023 | 12:15 WIB

Hakim: Dalih Putri Candrawathi Jadi Korban Kekerasan Seksual Sangat Tidak Masuk Akal

Hakim: Dalih Putri Candrawathi Jadi Korban Kekerasan Seksual Sangat Tidak Masuk Akal

News | Senin, 13 Februari 2023 | 12:10 WIB

Pelecehan Seksual Tak Terbukti Secara Hukum, Hakim Meyakini Motif Yosua Dibunuh Karena Putri Candrawathi Sakit Hati

Pelecehan Seksual Tak Terbukti Secara Hukum, Hakim Meyakini Motif Yosua Dibunuh Karena Putri Candrawathi Sakit Hati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 11:59 WIB

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi

News | Senin, 13 Februari 2023 | 11:48 WIB

Polisi Gunakan Tactical Wall Game di Sidang Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?

Polisi Gunakan Tactical Wall Game di Sidang Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?

News | Senin, 13 Februari 2023 | 10:34 WIB

Terkini

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB