Daftar Lengkap Tuntutan JPU dan Pledoi 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 13 Februari 2023 | 12:36 WIB
Daftar Lengkap Tuntutan JPU dan Pledoi 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hampir berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa, sidang vonis Ferdy Sambo dimulai 13 Februari 2023.

Sambil menunggu hasil akhir skenario Sambo di sidang vonis, Anda bisa menyimak daftar tuntutan JPU dan pledoi dari kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J,

Adapun jadwal sidang pembacaan vonis yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023, Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada 14 Februari 2023 dan Richard Eliezer atau Bharada E pada 15 Februari 2023.

Dan sebelum menghadapi sidang vonis, kelima terdakwa tersebut telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apa saja isi tuntutan JPU pada lima terdakwa pembunuh Brigadir J? Simak ulasannya berikut ini.

1. Ferdy Sambo

Tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dibacakan di persidangan pada Selasa (17/1/2023). Oleh JPU, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dituntut hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya membunuh Brigadir J.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU dalam sidang.

JPU menilai Sambo sengaja menghilangkan nyawa Brigadir J setelah sebelumnya merencanakannya bersama terdakwa lainnya. JPU juga menilai tidak ada hal yang bisa meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.

baca juga
Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

2. Putri Candrawathi

Terdakwa selanjutnya dalam kasus ini adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo. Oleh JPU, ia dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU di muka persidangan pada Rabu (18/1/2023.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dalam sidang tuntutan itu, jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Putri dalam kasus ini.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.

Selain itu, jaksa menilai istri Ferdy Sambo itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak menyesali perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam

Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam

News | Senin, 13 Februari 2023 | 12:17 WIB

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Lengkap: Sidang Perdana hingga Divonis Hari Ini

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Lengkap: Sidang Perdana hingga Divonis Hari Ini

News | Senin, 13 Februari 2023 | 12:15 WIB

Hakim: Dalih Putri Candrawathi Jadi Korban Kekerasan Seksual Sangat Tidak Masuk Akal

Hakim: Dalih Putri Candrawathi Jadi Korban Kekerasan Seksual Sangat Tidak Masuk Akal

News | Senin, 13 Februari 2023 | 12:10 WIB

Pelecehan Seksual Tak Terbukti Secara Hukum, Hakim Meyakini Motif Yosua Dibunuh Karena Putri Candrawathi Sakit Hati

Pelecehan Seksual Tak Terbukti Secara Hukum, Hakim Meyakini Motif Yosua Dibunuh Karena Putri Candrawathi Sakit Hati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 11:59 WIB

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi

News | Senin, 13 Februari 2023 | 11:48 WIB

Polisi Gunakan Tactical Wall Game di Sidang Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?

Polisi Gunakan Tactical Wall Game di Sidang Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?

News | Senin, 13 Februari 2023 | 10:34 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×