Terdakwa selanjutnya dalam kasus ini adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo. Oleh JPU, ia dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU di muka persidangan pada Rabu (18/1/2023.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.
Dalam sidang tuntutan itu, jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Putri dalam kasus ini.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.
Selain itu, jaksa menilai istri Ferdy Sambo itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak menyesali perbuatannya.
Jaksa juga menilai Putri Candrawathi telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Namun ada hal-hal yang juga meringankannya.
“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.
3. Kuat Maruf
Kuat Maruf merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti secarasah dan meyakinkan telah merampas nyawa Brigadir J setelah sebelumnya merencanakannya.
Baca Juga: Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kuat Maruf dibacakan di persidangan PN Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).