Daftar Lengkap Tuntutan JPU dan Pledoi 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 13 Februari 2023 | 12:36 WIB
Daftar Lengkap Tuntutan JPU dan Pledoi 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terdakwa selanjutnya dalam kasus ini adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo. Oleh JPU, ia dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU di muka persidangan pada Rabu (18/1/2023.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dalam sidang tuntutan itu, jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Putri dalam kasus ini.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.

Selain itu, jaksa menilai istri Ferdy Sambo itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak menyesali perbuatannya.

Jaksa juga menilai Putri Candrawathi telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Namun ada hal-hal yang juga meringankannya.

“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.

3. Kuat Maruf

Kuat Maruf merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti secarasah dan meyakinkan telah merampas nyawa Brigadir J setelah sebelumnya merencanakannya.

Baca Juga: Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kuat Maruf dibacakan di persidangan PN Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI