Daftar Lengkap Tuntutan JPU dan Pledoi 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 13 Februari 2023 | 12:36 WIB
Daftar Lengkap Tuntutan JPU dan Pledoi 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa juga menilai Putri Candrawathi telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Namun ada hal-hal yang juga meringankannya.

“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.

3. Kuat Maruf

Kuat Maruf merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti secarasah dan meyakinkan telah merampas nyawa Brigadir J setelah sebelumnya merencanakannya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kuat Maruf dibacakan di persidangan PN Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

JPU menyatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Kuat Maruf dalam perkara ini, diantaranya perbuatannya dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Kuat juga dinilai tidak kooperatif di persidangan karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Ia juga tidak mengakui dan tidak menyatakan menyesal atas perbuatannya.

"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU.

Baca Juga: Hakim: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam

Sementara hal-hal yang meringankan menurut JPU adalah Kuat belum pernah dihukum, kedua terdakwa juga berlaku sopan selama menjalani persidangan, serta ia dinilai tidak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak jahat.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].

4. Ricky Rizal

Ricky Rizal atau Bripka RR merupakan salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo. Tuntutan terhadap dirinya dibacakan di hari yang sama dengan Kuat Maruf.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JOU) Ricky Rizal dituntut hukuman penjara selama 8 tahun, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap.

JPU menilai, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky berperan dalam memuluskan niat jahat Ferdy Sambo, salah satunya dengan mengamankan senjata milik Yosua.

"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashbroad mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI