Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Berharap ke Depan Hukuman Mati Dihapuskan

Senin, 13 Februari 2023 | 21:51 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Berharap ke Depan Hukuman Mati Dihapuskan
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. (Suara.com/Yaumal)

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI