Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Kecewa: Dia Korban Dalam Kasus Ini

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 08:48 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Kecewa: Dia Korban Dalam Kasus Ini
Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan rasa kekecewaannya mengenai vonis 20 tahun penjara yang ditujukan untuk Putri Candrawathi. Menurutnya, Putri Candrawathi merupakan korban dalam kasus ini.

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” ujar Arman Hanis di PN Jakarta Selatan, Senin malam (13/2/2023).

Terkait dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya itu sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis.

Kendati demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan vonis dari majelis hakim.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” lanjut pengacara terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Sebelumnya, majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Keduanya dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri dituntut hukuman penjara delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Senin.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana ini. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Hukuman Mati, Warganet Senggol Ferdy Sambo: Ayo Bongkar Dulu Rahasia Kelakuan Perwira Polisi

Divonis Hukuman Mati, Warganet Senggol Ferdy Sambo: Ayo Bongkar Dulu Rahasia Kelakuan Perwira Polisi

| Selasa, 14 Februari 2023 | 08:42 WIB

Ibunda Menangis Sodorkan Foto Yosua ke Putri Candrawathi : Ini Yosua yang Kau Bunuh

Ibunda Menangis Sodorkan Foto Yosua ke Putri Candrawathi : Ini Yosua yang Kau Bunuh

| Selasa, 14 Februari 2023 | 08:31 WIB

Rakyat Jangan Senang Dulu, Undang Undang Grasi Presiden Bakal Selamatkan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati

Rakyat Jangan Senang Dulu, Undang Undang Grasi Presiden Bakal Selamatkan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati

| Selasa, 14 Februari 2023 | 08:28 WIB

Sejarah Hukuman Mati: Dipukul Sampai Mati Hingga Dibakar Hidup-hidup

Sejarah Hukuman Mati: Dipukul Sampai Mati Hingga Dibakar Hidup-hidup

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:45 WIB

Hakim Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Apa Arti Vonis?

Hakim Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Apa Arti Vonis?

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:30 WIB

Terkini

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:55 WIB