Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:42 WIB
Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kuat Maruf tampak tertunduk dan memejamkan mata selama beberapa saat hingga video tersebut viral di media sosial.

Sontak, warganet menghujat tingkah Kuat yang malah tertidur di hadapan majelis hakim yang sedang mengadilinya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dijatuhi vonis hukuman dari majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI