Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:42 WIB
Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim lalu bertanya mengapa Kuat mau mengalah dengan Susi dan tidur di garasi. Pertanyaan itu lalu dijawab spontan oleh Kuat.

"Kan Susi perempuan pak, masa tidur di garasi?" ujar Kuat.

Jawaban tersebut lantas membuat tawa peserta dan pengunjung sidang pecah dengan seketika.

Mengaku bodoh di depan hakim

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (5/12/2022) lalu, Kuat Maruf memancing gelak tawa pengunjung sidang, ketika merespon pertanyaan yang diajukan jaksa.

Ketika itu Jaksa bertanya pada Kuat mengenai perintah Ferdy Sambo ketika hendak mengeksekusi Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Merasa pertanyaan jaksa bertubi-tubi, Kuat lalu meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih santai dalam mengajukan pertanyaan kepada dirinya.

"Bapak nanya saya pelan-pelan. Otak saya nggak nyampai, Pak ini," ucap Kuat sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (5/11/2022).

Pernah Tertidur saat sidang

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Momen Ferdy Sambo Bermain Bersama Trisha Eunglica Saat Kecil Membuat Warganet Haru

Pada sidang yang digelar Kamis (20/10/2022), Kuat tertangkap kamera diduga sedang tertidur di atas kursi pesakitan saat sidang berlangsung.

Kuat Maruf tampak tertunduk dan memejamkan mata selama beberapa saat hingga video tersebut viral di media sosial.

Sontak, warganet menghujat tingkah Kuat yang malah tertidur di hadapan majelis hakim yang sedang mengadilinya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dijatuhi vonis hukuman dari majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI