Mengenal Aturan Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia Lengkap

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:12 WIB
Mengenal Aturan Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia Lengkap
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi yang diganjar dengan hukuman 20 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan pada keduanya lebih berat daripada tuntutan jaksa sebelumnya, dimana Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan Putri dituntut 8 tahun penjara.

Terkait dengan vonis hukuman mati yang dikenakan pada Ferdy Sambo, bagaimana sebenarnya penerapan hukuman tersebut di Indonesia? Berikut ulasannya.

Dasar hukum pidana mati di Indonesia

Dalam hukum positif Indonesia, hukuman mati merupakan pidana pokok terberat yang bisa diberikan kepada seorang terdakwa, selain hukuman pidana penjara, kurungan, denda dan pidana tutupan.

Adapun dasar hukum pidana mati tersebut salah satunya adalah Pasal 11 KUHP, dimana dalam pasal itu disebutkan pidana mati dilakukan dengan cara digantung oleh algojo yang ditunjuk.

Namun ketentuan pasal tersebut lalu diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Dalam Pasal 1 Undang-undang tersebut, diatur bahwa pelaksanaan hukuman mati dalam Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.

Lalu ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tersebut disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Tindak pidana yang bisa dijatuhi hukuman mati

Tidak semua tindak pidana di Indonesia bisa dijatuhi hukuman mati. Dalam KUHP hanya diatur sejumlah tindak pidana, diantaranya adalah:

  • Pasal 104 berbunyi makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden
  • Pasal 111 ayat (2) berbunyi melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang
  • Pasal 124 ayat (3) berbunyi pengkhianatan memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh di waktu perang, serta menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara atau pemberontakan di kalangan angkatan perang
  • Pasal 340 berbunyi pembunuhan berencana
  • Pasal 365 ayat (4) berbunyi pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati
  • Pasal 444 berbunyi pembajakan di laut yang menyebabkan kematian
  • Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2) berbunyi kejahatan penerbangan dan saranan penerbangan.

Namun ada juga ketentuan hukuman mati yang diatur di luar KUHP, yakni pada UU narkotika, UU Terorisme dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Teknis pelaksanaan hukuman mati di Indonesia

Menurut UU Nomor 02/Pnps/1964, ketika waktu pelaksanaan hukuman mati telah ditentukan, maka terpidana harus diberitahu oleh jaksa mengenai rencana tersebut, tiga kali 24 jam sebelum dieksekusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Komnas HAM Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Kami Berharap Hukuman Mati Dihapus

Respons Komnas HAM Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Kami Berharap Hukuman Mati Dihapus

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:00 WIB

KUHP Baru Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo? Begini Kata Mahfud MD

KUHP Baru Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo? Begini Kata Mahfud MD

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:55 WIB

Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:37 WIB

Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:36 WIB

Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?

Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:01 WIB

Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:42 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×