BREAKING NEWS: Kuat Maruf Eks Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:56 WIB
BREAKING NEWS: Kuat Maruf Eks Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!
BREAKING NEWS: Kuat Maruf Eks Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara! [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].

Suara.com - Eks sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Peran Kuat Maruf

Sebelumnya, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak Kuat menyebut Kuat sengaja ikut ke rumah Duren Tiga, padahal tidak menjalani isolasi mandiri dan tes Covid-19 PCR.

"Ikut isolasi ke duren tiga padahal tidak ikut PCR," kata Hakim Morgan.

Selepas itu, Kuat berperan mengondisikan lokasi eksekusi Yosua di mantan rumah dinas Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Mulai dari menutup pintu rumah hingga pintu area balkon.

baca juga

Tujuannya agar suara tembakan tidak sampai keluar rumah dan mencegah Yosua kabur.

"Sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlaku terdengar. Padahal tugas menutup pintu adalah tugasnya saksi Kodir," jelas Hakim Morgan.

"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," imbuhnya.

Selanjutnya, Kuat juga ikut menarik Yosua dari luar rumah menuju tempat eksekusi di dekat tangga rumah Duren Tiga. Akhirnnya, Yosua diberondong peluru oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Sambo.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban," kata Hakim Morgan.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, Kuat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Sambo dan Putri, Ayah Brigadir J Menanti Vonis Berat Hakim ke Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini

Usai Sambo dan Putri, Ayah Brigadir J Menanti Vonis Berat Hakim ke Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini

Dexcon | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:58 WIB

Pengacara Kuat Maruf: Sehari Saja Dihukum Kami Langsung Banding!

Pengacara Kuat Maruf: Sehari Saja Dihukum Kami Langsung Banding!

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:49 WIB

Hadir Langsung Di Pangadilan, Ayah Yosua Minta Hakim Vonis Maksimal Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal

Hadir Langsung Di Pangadilan, Ayah Yosua Minta Hakim Vonis Maksimal Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:24 WIB

Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?

Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:01 WIB

Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:42 WIB

Terkini

Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?

Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:59 WIB

Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:53 WIB

Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:42 WIB

Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes

Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:40 WIB

Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:37 WIB

Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal

Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:32 WIB

Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6

Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:28 WIB

Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat

Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:19 WIB

Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?

Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:59 WIB

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:15 WIB

×