21. Usai penembakan dilaksanakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter akan memeriksa kondisi terpidana.
Sementara apabila terpidana sedang dalam kondisi hamil, maka pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan, sebagaimana diatur di Pasal 7 UU 02/Pnps/1964.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni