Ferdy Sambo Divonis Mati, Ingat Lagi Soal Ryan Jombang yang Belum Juga Dieksekusi

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:50 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ingat Lagi Soal Ryan Jombang yang Belum Juga Dieksekusi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Muncul kemungkinan Ferdy Sambo bisa terlepas dari vonis hukuman mati karena adanya KUHP anyar. Adakah kasus hukuman mati di Indonesia yang terdakwanya belum dieksekusi?

Ada sejumlah kasus yang menempatkan terdakwanya divonis hukuman mati. Salah satunya ialah terpidana mati Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

Ryan Jombang terbukti membunuh 11 orang dalam kurun waktu 2006 hingga 2008. Menjadi pembunuh berantai, ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Depok pada 6 April 2009.

Ryan Jombang menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Namun, hingga 2023 ini, Ryan Jombang belum juga dieksekusi.

Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti pernah buka suara terkait belum dieksekusinya Ryan Jombang yang sudah divonis mati.

Menurutnya, eksekusi mati itu menjadi kewenangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau masalah eksekusi kita ngikutin dari Kejaksaan Agung, karena kewenangan untuk eksekusi bukan ada di kita, ada di Kejaksaan Agung. Kalau kita hanya melaksanakan saja. Eksekusi kapan? Kita laksanakan, gitu," jelas Rika kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Adapun Ryan Jombang pernah mengajukan banding dan kasasi atas vonisnya tersebut. Namun upaya peringanan vonis tersebut ditolak oleh majelis PK yakni Artidjo Alkotsar, Gayus Lumbuun dan Salman Luthan.

Bagaimana Nasib Ferdy Sambo?

Baca Juga: Ungkit Kesombongan Sambo Cs, Kamaruddin Simanjuntak Sedih Ferdy Sambo Divonis Mati

Baru selang sehari Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dianggap bersalah dan terbukti menjadi dalang dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J yang tak lain ialah ajudannya sendiri.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum seperti banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Semisal nanti, suami dari Putri Candrawathi tersebut tidak menerima hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Belum ada aturan yang mengatur kapan atau berapa lama jangka waktu seseorang dieksekusi usai divonis hukuman mati. Meskipun sudah ada vonis di tingkat kasasi, namun terpidana mati masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dan grasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI