20. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu tembak dengan posisi serong kiri dan mengambil sikap istirahat di tempat.
21. Komandan Pelaksana kemudian menghunus pedang sebagai isyarat atau tanda bagi regu tembak untuk membidik ke arah jantung terpidana mati.
22. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat agar regu tembak membuka kunci senjata.
23. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah dalam posisi hormat pedang. Ini sebagai isyarat atau tanda agar regu penembak melepaskan tembakan secara serentak ke arah terpidana mati.
24. Setelah penembakan selesai dilakukan, Komandan Pelaksana akan menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
25. Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor dan dokter selanjutnya akan memeriksa kondisi terpidana mati. Jika dokter menemukan bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa eksekutor langsung memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan tembakan pengakhir.
26. Tembakan pengakhir diperintahkan Komandan Pelaksana ke komandan regu penembak dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana mati, tepatnya di atas telinga.
27. Tembakan pengakhir ini juga masih dapat diulangi jika dokter masih menemukan ada tanda-tanda kehidupan dari terpidana mati.
28. Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai jika dokter sudah menyatakan tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
Baca Juga: KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras
29. Selesai pelaksanaan eksekusi, komandan regu tembak akan memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.