30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 | 17:59 WIB
30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

10. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor bakal kembali ke tempat lalu memerintahkan Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan proses eksekusi.

11. Komandan Pelaksana memberikan perintah kepada komandan regu tembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata api laras panjang.

12. Di antara 12 anggota regu tembak, tidak ada dari mereka yang mengetahui senjata siapa yang berisi peluru tajam.

13. Selanjutnya jaksa eksekutor akan memerintahkan Komandan Regu untuk mengawal terpidana mati ke posisi penembakan. Komandan regu juga akan melepas borgol, lalu mengikat kedua tangan terpidana mati. Perintah ini bisa berubah sesuai ketentuan jaksa eksekutor.

14. Terpidana mati kemudian diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri maksimal 3 menit. Dalam momen ini, terpidana mati akan mendapat pendampingan rohaniawan.

15. Setelah 3 menit, Komandan Regu akan menutup mata terpidana mati dengan kain hitam. Ketentuan ini bisa berubah jika terpidana mati menolak dan memutuskan melihat. Dokter juga akan memberikan tanda hitam pada baju terpidana tepat di posisi jantung sebagai sasaran tembak.

16. Dokter dan komandan regu lantas menjauhkan diri dari terpidana mati.

17. Komandan Regu melapor kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana sudah siap dieksekusi mati.

18. Jaksa eksekutor akan memberikan tanda ataupun isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana mati.

Baca Juga: KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras

19. Komandan Pelaksana memberikan tanda atau isyarat kepada Komandan regu tembak untuk mengambil senjata dengan posisi depan senjata mengarah ke arah terpidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI