Memang Beda! 5 Momen Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Bikin Geleng-geleng

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 18:25 WIB
Memang Beda! 5 Momen Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Bikin Geleng-geleng
Kuat Maruf acungkan salam metal usai divonis 15 tahun penjara. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Majelis hakim telah mengetok palu vonis untuk Kuat Maruf selaku salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. ART Ferdy Sambo itu divonis penjara selama 15 tahun.

Alih-alih bersedih atau menyesali putusan hakim, Kuat Maruf justru memberikan reaksi tak terduga usai mendengar putusan tersebut. Berkaitan dengan itu, berikut sederet momen Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara yang terekam kamera awak media.

1. Memberi Gestur Hati dengan Dua Jari Tangan Ke Pengunjung

Saat memasuki ruang sidang, Kuat Ma’ruf terlihat memberikan gestur hati dengan dua jari. Gestur tersebut dikenal dengan Finger Heart ke arah pengunjung sidang.
 
Kuat Ma’ruf memberikan tanda cinta itu sembari memberikan senyum di balik maskernya. Kemudian, ia mendengarkan hakim membacakan putusannya.

Kuat Maruf pamer lovesign saranghaeyo saat menjalani sidang vonis kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)
Kuat Maruf pamer lovesign saranghaeyo saat menjalani sidang vonis kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

 
2. Sempat Tertunduk Setelah Pembacaan Putusan

Kuat Ma’ruf terlihat tertunduk saat menghampiri tim kuasa hukumnya. Hal ini dilakukan setelah mendengar pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

3. Ditepuk Pundaknya Oleh Tim Kuasa Hukumnya

Setelah mendengar pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma’ruf pun menghampiri tim kuasa hukumnya. Kemudian, setelah berdiskusi singkat, terlihat kuasa hukum lainnya mencoba mendukung Kuat.
 
4. Salam Metal Ke Jaksa Penuntut Umum

Selanjutnya, Kuat Ma’ruf pun berjalan menuju pintu keluar ruang sidang. Sesaat sebelum meninggalkan ruangan, Kuat Ma’ruf sempat memberi gestur salam ke arah JPU.

Gestur tersebut adalah ‘salam metal’. Salam metal yakni ketika dua jari tangan yakni tengah dan manis dilipat. Kemudian tiga jari lainnya tegak ke atas.
 
5. Senyam-Senyum Pakai Rompi Tahanan

Terlihat Kuat Ma’ruf  mengenakan kemeja putih dengan celana hitam beserta masker berwarna putih. Kemudian setelah keluar dari ruangan, Kuat Ma’ruf  pun mengenakan rompi berwarna merah dan hitam.

Dari balik masker yang dikenakan, tampak Kuat Maruf menebar senyum selama keluar dari ruang sidang hingga memakai rompi tahanan.
 
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, ia dikenakan sanksi pidana penjara selama 15 tahun. Sanksi tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Pneuntut Umum (JPU) yakni 8 (delapan) tahun penjara.
 
Selain itu, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Ma’ruf. Hal yang memberatkan yakni Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
 
Tak hanya itu, hal yang memberatkan lainnya yakni Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya dalam memberi keterangan di persidangan. Akibatnya, Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
 
Sementara itu, hal yang meringankan Kuat Ma’ruf adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan dan tak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lainnya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo

30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:59 WIB

Bripka Ricky Divonis 13 Tahun, Pengacara: Tak Adil! Lebih Rendah Dong Kalau Mau Dihukum!

Bripka Ricky Divonis 13 Tahun, Pengacara: Tak Adil! Lebih Rendah Dong Kalau Mau Dihukum!

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:02 WIB

Alasan Kamaruddin Minta Hukuman Eliezer Diringankan: Anak Muda Polos, Tidak Diajarkan Melawan Perintah Pimpinan

Alasan Kamaruddin Minta Hukuman Eliezer Diringankan: Anak Muda Polos, Tidak Diajarkan Melawan Perintah Pimpinan

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:56 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:23 WIB

Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo

Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:19 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman untuk Richard Eliezer Diringankan

Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman untuk Richard Eliezer Diringankan

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:18 WIB

Terkini

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:14 WIB

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:05 WIB

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:00 WIB

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:57 WIB

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:54 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB

Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu

Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:18 WIB

Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo

Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:16 WIB

Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak

Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:12 WIB