Bagai Langit dan Bumi, Beda Nasib Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Sidang Vonis Kasus Brigadir J

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 14 Februari 2023 | 18:32 WIB
Bagai Langit dan Bumi, Beda Nasib Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Sidang Vonis Kasus Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di sidang (sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/23). Di dalamnya terdapat sanksi yang dikenakan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal selaku terdakwa dalam kasus Brigadir J.

Meski sama-sama terlibat dalam skenario Sambo pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, keduanya memiliki nasib yang berbeda. Vonis yang dijatuhi hakim kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf berbeda. Berkaitan dengan itu, berikut beda nasib Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di kasus Brigadir J.

1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Pada persidangan yang berlangsung hari Senin (16/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan sanksi yang sama. Sanksi tersebut yakni pidan apenjara selama 8 (delapan) tahun.
 
2. Hal yang Meringankan dan Memberatkan Kuat Ma’ruf

Kepada terdakwa Kuat Ma’ruf JPU menegaskan hal yang memberatkan yakni terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya dalam memberi keterangan di persidangan. Akibatnya, Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
 
Sementara hal yang meringankan Kuat Ma’ruf adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan dan tak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lainnya
 
3. Hal yang Meringankan dan Memberatkan Ricky Rizal

Menurut Hakim Wahyu iman Santoso dalam putusannya, hal yang memberatkan Ricky Rizal adalah sikap berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Selain itu, tindakan Ricky Rizal mencoreng nama baik institusi kepolisian.
 
Kemudian, hal yang meringankan Ricky Rizal adalah terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Selain itu, Ricky juga masih memiliki tanggungan keluarga.
 
4. Sanksi yang Diberikan Kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Hakim PN Jaksel memberikan sanksi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun kepada Kuat Ma’ruf. Sementara itu, Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun kepada Ricky Rizal.
 
Selain itu, Kuat Ma’ruf juga mengancam akan membunuh Brigadir J pada malam sebelum eksekusi. Ancaman itu diketahui oleh Anam selaku Komisioner Komnas HAM yang berbincang dengan Vera selaku pacar Brigadir J.
 
5. Peran Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam Pembunuhan Brigadir J

Peran Ricky berdasarkan keterangan Jaksa melalui pembacaan surat dakwaan pada Senin (17/10/22) adalah mengawasi Brigadir J agar tidak melarikand iri sebelum pembunuhan tersebut dilakukan. Ricky dianggap sudah mengetahui rencana jahat tetapi tetap berdiri mengawasi keberadaan korban.

Ricky sejatinya memiliki kesempatan menyampaikan kepada Brigadir J tentang rencan apembunuhan itu tetapi tidak dilakukannya. Artinya ia mendukung penuh rencanajahat tersebut berlangsung.
 
Sementara itu, berdasarkan keterangan Majelis Hakim PN Jaksel Kuat Ma’ruf dinilai sengaja menutup jalan keluar Brigadir J agar tak dapat melarikan diri. Kuat Ma’ruf berperan menyiapkan tempat eksekusi Brigadir J dengan menutup pintu gorden.
 
6. Ekspresi Pasca Mendengar Putusan

baca juga

Ricky Rizal yang dikenakan sanksi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun itu terlihat lesu sembari mendengarkan putusan. Berbeda dengan Ricky, Kuat Ma’ruf sempat mendekat ke kuasa hukumnya kemudian memberikan salam metal ke Jaksa Penuntut Umum.
 
7. Siap Mengajukan Banding

Tim Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Irwan Irawan menyampaikan pihaknya siap mengajukan upaya hukum banding. Selain itu, kuasa hukum Ricky Rizal yakni Erman Umar juga menyampaikan siap mengajukan banding jika vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memang Beda! 5 Momen Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Bikin Geleng-geleng

Memang Beda! 5 Momen Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Bikin Geleng-geleng

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 18:25 WIB

Beda Peran Ricky Rizal vs Kuat Maruf: Satu Divonis 13 Tahun, Satunya Diganjar 15 Tahun

Beda Peran Ricky Rizal vs Kuat Maruf: Satu Divonis 13 Tahun, Satunya Diganjar 15 Tahun

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 18:22 WIB

30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo

30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak yang Hantui Ferdy Sambo

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:59 WIB

Bripka Ricky Divonis 13 Tahun, Pengacara: Tak Adil! Lebih Rendah Dong Kalau Mau Dihukum!

Bripka Ricky Divonis 13 Tahun, Pengacara: Tak Adil! Lebih Rendah Dong Kalau Mau Dihukum!

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:02 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:23 WIB

Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo

Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:19 WIB

Terkini

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB