Divonis Ringan di Kasus Pembunuhan Yosua, Hakim Minta Richard Eliezer Memperbaiki Perbuatannya karena Masih Muda

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:59 WIB
Divonis Ringan di Kasus Pembunuhan Yosua, Hakim Minta Richard Eliezer Memperbaiki Perbuatannya karena Masih Muda
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI