Bukan Maksud Berpihak, Mahfud MD Bersyukur dan Bahagia Dengar Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara Karena...

Ria Rizki Nirmala Sari | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:12 WIB
Bukan Maksud Berpihak, Mahfud MD Bersyukur dan Bahagia Dengar Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara Karena...
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut menyambut gembira dan syukur keputusan hakim atas vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada.

Kegembiraan dan rasa syukur itu ditekankan Mahfud bukan berarti ia berpihak ke kubu tertentu. Kegembiraan itu lebih kepada pujian untuk hakim.

Menurut Mahfud, narasi hakim PN Jakarta Selatan sangat modern, jauh dari format zaman Belanda dalam mengambil keputusan.

"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Mahfud memuji keputusan hakim atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Menurutnya, hakim berhasil membuktikan dirinya lepas dari segala tekanan dari dalam maupun luar.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Selain itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga memuji kesimpulan yang dibuat hakim.

"Sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat baik jaksa maupun pengacara maupun Sambo ditulis semua, lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Mahfud memandang narasi yang dibuat hakim atas vonis ringan terhadap Bharada E merupakan format modern. Tidak seperti kebanyakan hakim pada umumnya yang masih menggunakam fotmat zaman Belanda.

"Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang masih banyak tuh format zaman belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula," kata Mahfud.

Hakim Wahyu berhenti saat membacakan vonis Ferdy Sambo (YouTube)
Hakim Wahyu berhenti saat membacakan vonis Ferdy Sambo (YouTube)

Sebelumnya, Mahfud menilai positif keputusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan untuk Bharada E.

Diketahui Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Oh iya bagus-bagus," ucapnya.

Mahfud memandang keputusan hakim itu sudah sangat-sangat objektif. Vonis yang diberikan menggambarkan hakim bisa lepas dari berbagai tekanan.

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense rasa keadilan masyarakat."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sang Tunangan Tetap Setia Menunggu, Netizen: Sabar, Bentar Lagi Bebas

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sang Tunangan Tetap Setia Menunggu, Netizen: Sabar, Bentar Lagi Bebas

| Rabu, 15 Februari 2023 | 15:08 WIB

Viral Kembali Ungkapan Farhat Abbas Mengenai Kematian Brigadir J: Saya Yakin Banget Joshua Mati Karena Tembakan Bharada E

Viral Kembali Ungkapan Farhat Abbas Mengenai Kematian Brigadir J: Saya Yakin Banget Joshua Mati Karena Tembakan Bharada E

| Rabu, 15 Februari 2023 | 15:07 WIB

Richard Eliezer Divonis Ringan 1,5 Tahun, Ini Kata Ibunda Yosua

Richard Eliezer Divonis Ringan 1,5 Tahun, Ini Kata Ibunda Yosua

| Rabu, 15 Februari 2023 | 15:05 WIB

Momen Haru Orang Tua Sujud Syukur Usai Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Momen Haru Orang Tua Sujud Syukur Usai Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

| Rabu, 15 Februari 2023 | 15:05 WIB

Lagi-lagi Puji Hakim Saat Vonis Bharada E, Mahfud MD: Narasinya Modern, Tidak Pakai Format Zaman Belanda

Lagi-lagi Puji Hakim Saat Vonis Bharada E, Mahfud MD: Narasinya Modern, Tidak Pakai Format Zaman Belanda

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:00 WIB

Berbagai Respon Warganet Usai Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan, Ada yang Merinding Hingga Terharu

Berbagai Respon Warganet Usai Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan, Ada yang Merinding Hingga Terharu

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:02 WIB

Terkini

KAI: 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

KAI: 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:53 WIB

Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka

Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:50 WIB

MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur

MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:45 WIB

Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!

Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:43 WIB

Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini

Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:33 WIB

Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur

Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:31 WIB

Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir

Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:22 WIB

10 Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Dunia, Terbaru Tabrakan KA vs KRL di Bekasi Timur

10 Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Dunia, Terbaru Tabrakan KA vs KRL di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:10 WIB

Real Madrid Kehilangan Kylian Mbappe Jelang El Clasico

Real Madrid Kehilangan Kylian Mbappe Jelang El Clasico

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:10 WIB

Abbas Araghchi Jumpa Putin, Rusia Buka Peluang Jadi Mediator Iran-AS

Abbas Araghchi Jumpa Putin, Rusia Buka Peluang Jadi Mediator Iran-AS

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:46 WIB