- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A, adalah sebesar maksimal Rp 12 juta per semester.
- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B, adalah sebesar maksimal Rp 4 juta per semester.
- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C, adalah sebesar maksimal Rp 2,4 juta per semester genap dua tahun.
Sebagai tambahan informasi, penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Mereka juga harus memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Selain itu, penerima KIP Kuliah merupakan ssiswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Syarat penerima KIP Kuliah berikutnya adalah harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Sekian penjelasan terkait besaran dana KIP kuliah 2023 yang bisa mencapai Rp 12 juta per semester.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Lengkap dengan Syarat Berkasnya