- Biaya hidup kluster 2 adalah sebesar Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3 adalah sebesar Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4 adalah sebesar Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5 adalah sebesar Rp 1,4 juta per bulan
Kemudian, para siswa juga bisa mendapatkan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:
- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A, adalah sebesar maksimal Rp 12 juta per semester.
- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B, adalah sebesar maksimal Rp 4 juta per semester.
- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C, adalah sebesar maksimal Rp 2,4 juta per semester genap dua tahun.
Sebagai tambahan informasi, penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Mereka juga harus memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Lengkap dengan Syarat Berkasnya
Selain itu, penerima KIP Kuliah merupakan ssiswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.