Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mendapat beberapa polemik pasca dirinya dijatuhkan hukuman ringan oleh hakim mengingat perannya sebagai justice collaborator.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyatakan bahwa Bharada E berpotensi mendapat ancaman usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Penjagaan dan pengawasan angat penting, kan potensi ancaman masih tetap ada, bahkan mungkin lebih besar," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Ia juga menyebutkan peluang itu malah semakin besar mengingat perannya dipersidangan sebagai pengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hasto juga menambahkan bahwa penting LPSK memberi perlindungan kepada Bharada E saat menjalani hukumannya di penjara.
Perannya sebagai Justice Collaborator, LPSK akan segera berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) serta kepala lapas tempat Bharada E dipenjara.
Kedua lembaga tersebut akan membahas teknis perlindungan kepada Richard Eliezer.
"Karena hak seseorang JC bukan hanya keringanan hukuman saja, tetapi juga hak-hak remisi. Dan juga pembebasan bersyarat nantinya, itu juga mejadi kewajiban kami untuk mengurus itu nanti," kata Hasto.
Hasto selaku ketua LPSK juga berharap Richard tetap diterima menjadi anggota Polri dan memberi perhatian kepada Richard Eliezer.
Baca Juga: Amankah Keselamatan Richard Eliezer Jika Balik Jadi Polisi? Ini Kata Pengamat dan Netizen
"Jadi kita harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," sambungnya.
Bharada E mendapatkan vonis ringan berkat justice collaborator (JC) yang diajukannya diterima Majelis Hakim. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dipidana mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan , Kuat Ma'ruf 15 tahun.