5 Jurus Bela Diri Bos Indosurya Bantah Semua Tuduhan hingga Minta Jalur Damai

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 20 Februari 2023 | 12:05 WIB
5 Jurus Bela Diri Bos Indosurya Bantah Semua Tuduhan hingga Minta Jalur Damai
Henry Surya tersangka KSP Indosurya (Dok. Istimewa)

Suara.com - Kasus korupsi KSP Indosurya yang menyebabkan tiga orang menjadi tersangka, yaitu Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub kembali menjadi sorotan publik. Tersangka Henry Surya akhirnya mengeluarkan berbagai pembelaan dari dirinya atas kasus korupsi yang melibatkan KSP Indosurya ini bersama dua tersangka lainnya.

Henry berjanji akan memenuhi kewajiban bayar terhadap para anggotanya. Ia mengaku sebelumnya sudah memenuhi kwajiban bayar itu sebesar Rp 2,5 triliun.

Namun, gara-gara dipolisikan proses pembayaran jadi terhambat. Makanya oa meminta agar diberikan kesempatan untuk bertanggungjawab sesuai dengan hasil PKPU.

Selain itu dalam pernyataannya, Henry mengaku bahwa banyak berita dan informasi yang beredar di masyarakat adalah berita yang salah dan merugikan dirinya. Henry yang divonis bebas dalam kasus pidana ini meminta agar kasus ini dapat diselesaikan dengan jalur damai.

Berbagai pembelaan diungkap Henry demi menyelamatkan dirinya dari jeratan penjara di kasus perdata yang diduga akan kembali diusut. Lalu, apa saja pembelaan dari bos Indosurya ini? Simak inilah deretan pembelaan tersangka Indosurya ini.

1. Henry membantah jumlah korban yang dirugikan

Dalam konferensi pers yang digelar Henry bersama tim kuasa hukumnya di Grha Surya, Jumat (17/02/2023) lalu, Henry mengaku bahwa jumlah korban yang dirugikan atau terdampak kasus korupsi ini berjumlah 6.000 orang, bukan 23.000 orang seperti berita yang beredar.

"Walaupun kita sudah tidak ditahan (oleh kepolisian), namun tetap kita harus bertanggung jawab atas anggota-anggota KSP Indosurya yang berjumlah sekitar 6000. Jumlah anggota KSP juga bukan 23.000 orang, tapi 6.000an sesuai yang terdaftar di dalam PKPU," ungkap Kuasa Hukum Indosurya, Soesilo Aribowo.

2. Ungkap jumlah kerugian sebenarnya

Tak hanya itu, bos Indosurya tersebut juga mengaku bahwa jumlah kerugian para korban KSP Indosurya ini bukan sebesar Rp 106 T, melainkan hanya Rp 16 T. Henry pun mengungkap bahwa angka Rp 106 T tersebut tidak sesuai dengan yang disidangkan.

"Dan angka (dari kerugian)nya, mungkin saya ingin jelaskan sedikit. Harusnya angka ini sudah dijelaskan oleh Kementerian Koperasi dan Kepolisian bahwa angka kerugian itu Rp16 triliun," ungkap Henry. Henry juga menambahkan bahwa angka Rp 106 T itu mengada-ada. "Jadi kalau muncul (dugaan angka kerugian) Rp 106 triliun itu sudah berkembang ke mana-mana. Angka (kerugian) ini sudah disebut di persidangan, ada juga yang menyebut Rp 240 triliun. Tapi sebenarnya Rp 16 triliun," lanjut Henry.

3. Nilai kasus ini sebagai kasus perdata sejak awal

Bebasnya Henry Surya dari jeratan hukuman penjara dinilai oleh tim kuasa hukumnya sebagai kesalahan yang akhirnya membuat kasus ini menjadi tidak sah.

Kuasa Hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo sesumbar bahwa kasus ini sejak awal merupakan kasus perdata, namun diproses selayaknya kasus pidana. Soesilo mengungkap bahwa Henry yang sempat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Kalau sistem seperti ini, enggak ada gunanya pengajuan PKPU. Ini yang pertama kali menjadi (kasus) kesalahan di kita dan penjelasan-penjelasan (kesalahan proses) ini dalam persidangan sudah bergulir." ungkap Soesilo.

4. Bantah soal tuduhan shadow banking

Pihak Henry juga membantah adanya tuduhan shadow banking yang dilakukan oleh Henry dkk dalam kasus ini. Menurut Soesilo, penghimpunan dana dan pengelolaan sudah sesuai dengan UU Koperasi, sehingga semua tuduhan shadow banking yang berkaitan dengan kegiatan perbankan dianggap Soesilo sebagai tuduhan yang tidak berdasar.

5. Tak terima soal tuduhan 23 perusahaan "cangkang"

Tuduhan terhadap aliran dana Indosurya ini juga menjurus kepada pernyataan yang mengungkap bahwa ada 23 perusahaan yang menerima aliran dana korupsi ini.

Namun, Soesilo pun juga tak terima atas tuduhan ini. Soesilo pun mengungkap bahwa 23 perusahaan "cangkang" ini adala afiliasi resmi dari KSP Indosurya dan tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi yang sedang berjalan.

Sebagai informasi, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.

Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Shadow Banking? Penyebab Indosurya Alami Gagal Bayar Nasabahnya

Apa Itu Shadow Banking? Penyebab Indosurya Alami Gagal Bayar Nasabahnya

Bisnis | Jum'at, 17 Februari 2023 | 08:07 WIB

Sang Bos Divonis Bebas Hakim, Polisi Usut Perkara Baru KSP Indosurya, Kasusnya Naik Ke Penyidikan

Sang Bos Divonis Bebas Hakim, Polisi Usut Perkara Baru KSP Indosurya, Kasusnya Naik Ke Penyidikan

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:58 WIB

Petinggi Indosurya Beli Pesawat Jet hingga Operasi Plastik Pakai Uang Nasabah

Petinggi Indosurya Beli Pesawat Jet hingga Operasi Plastik Pakai Uang Nasabah

Bisnis | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:07 WIB

Update Terbaru Kasus Indosurya, Bareskrim Selidiki 6 Laporan Korban Baru

Update Terbaru Kasus Indosurya, Bareskrim Selidiki 6 Laporan Korban Baru

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:51 WIB

Adanya Kejanggalan Kasus Investasi Bodong Indosurya, Jokowi Marah dan Beri Ultimatum Penegak Hukum

Adanya Kejanggalan Kasus Investasi Bodong Indosurya, Jokowi Marah dan Beri Ultimatum Penegak Hukum

Video | Minggu, 12 Februari 2023 | 08:00 WIB

Dipaksa Sepakati Perjanjian, Uang Rp5,3 Miliar Anya Dwinov Belum Juga Dikembalikan Indosurya

Dipaksa Sepakati Perjanjian, Uang Rp5,3 Miliar Anya Dwinov Belum Juga Dikembalikan Indosurya

Entertainment | Kamis, 09 Februari 2023 | 19:36 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB